BANGKA BARAT,www.wowbabel.com -- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos usai cuti tahun baru Imlek 2547 atau 2023 ini bakal diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh pihak Pemkab Bangka Barat.
Dimana teguran tersebut dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pegawainya yang tidak hadir saat jam kerjanya.
Untuk mengawasi agar para pegawai tak bolos keraj, Pemkab Bangka Barat telah menerapkan absensi online untuk mengawasi hal tersebut.
Baca Juga: Disergap Anggota Satpolair Polres Bangka Barat , Pria di Muntok Gagal Transaksi Narkoba
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu menyatakan tidak ada bolos kerja usai cuti Imlek atau cuti bersama itu, wajib masuk bekerja kembali.
"Kalaupun ketahuan bolos maka kepala OPD akan memanggil ASN tersebut. Karena saat ini Pemkab Bangka Barat juga sudah menetapkan absensi online kepada ASN di lingkungan Pemkab Babar," ungkap Antoni Pasaribu, Senin 23 Januari 2023.
Kendati, adanya sistem absensi online kehadiran para ASN akan dideteksi oleh, Kepala OPD apakah benar pegawai mereka masuk bekerja atau tidak.
Jika diketahui pegawai itu tidak hadir maka mereka akan dipanggil oleh masing-masing Kepala OPD.
Baca Juga: Ridwan Djamaluddin Kebut Izin Penetapan Kawasan Industri Tanjung Ular Bangka Barat
Artikel Terkait
Lantik 29 ASN di Lingkungan Pemkab Bangka Barat, Begini Pesan Sukirman
Jumat Curhat Polres Babar, Nelayan Desa Kundi Keluhkan Kapal Trawl di Perairan Bangka Barat
Kapan Dapil Kursi DPRD Bangka Barat Diumumkan, Ini Penjelasan KPU Bangka Barat