BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com – Seorang pria berinisial W (24) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok disergap aparat Satpolair Polres Bangka Barat, Rabu 18 Januari 2023.
Pria tersebut disergap di kawasan Pelabuhan Limbung Muntok, lantaran diduga hendak bertransaksi narkoba.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket siap edar dengan berat 5,09 gram.
Kasat Polair Polres Bangka Barat, Iptu Sugiyanto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Sejiran Setason, Polres Bangka Barat Kantongi Nama Tersangka Lainnya
Dimana pria ini sering melakukan transaksi narkotika di kawasan Pelabuhan Limbung tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial W yang diduga hendak transaksi narkoba.
"Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial W dan saat dilakukan penggeledahan terdapat 10 paket sabu siap edar dengan berat 5,09 gram, satu buah timbangan digital dan sejumlah plastik klips bening," ungkap Iptu Sugiyanto.
Sugiyanto menambahkan saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakulan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Butuh Layanan Polisi, Ini Nomor Hotline 24 Jam Polres Bangka Barat
Pelaku Penusukan Agus Selmi Masih Jadi Buronan Polres Bangka Barat
Satreskrim Polres Bangka Barat Tangani 42 Kasus, Didominasi Kasus Pencabulan