BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Oknum anggota Polri yang mengalami Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat kembali terjadi di jajaran Polda Bangka Belitung di awal tahun 2023.
Kali ini dilakukan terhadap dua oknum yang masih berpangkat Brigadir Dua atau Bripda.
Keduanya dipecat lantaran adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela atau penyimpangan prilaku seksual yang dilakukan oleh keduanya. Mereka sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis 19 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar (Pol) Drs A Maladi mengatakan dua oknum polisi yang dipecat tersebut masing-masing berinisial Bripda RFO dan Bripda RA.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, 16 Polisi di Babel Dipecat, Paling Banyak Karena Narkoba
Menurut Maladi, kedua oknum tersebut di PTDH, karena sudah dijatuhi sanksi pada sidang KEPP, merupakan sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran.
"Dari hasil sidang pada Kamis 19 Januari 2023 kemarin, dan langsung dipimpin oleh Kabid Propam, kedua oknum itu dijatuhi sanksi PTDH, karena diduga telah melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela," tegas Kombes (Pol) Maladi, Jumat 20 Januari 2023.
Diungkapkan Maladi, berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, bahwa kedua oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu kata Maladi, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Artikel Terkait
Ini Liga Primer Bung, Giliran Hasenhuttl Dipecat Jadi Pelatih Southampton
Terjerat Kasus Narkoba, Dua Oknum Anggota Satpol PP Pangkalpinang Dipecat
Diduga Menipu dan Berbuat Asusila, Briptu AI Terancam Dipecat