Pihak JNE Ekspress Tegaskan 30 Jeriken Solar Subsidi di Truk Ekspedisi Bukan Paket atau Kiriman Resmi

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:50 WIB
Truk JNE Ekpress diamankan aparat Polres Bangka Barat setelah tertangkap saat membawa 30 jeriken solar dari Palembang.  (agus babar)
Truk JNE Ekpress diamankan aparat Polres Bangka Barat setelah tertangkap saat membawa 30 jeriken solar dari Palembang. (agus babar)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Pihak JNE Ekspress memastikan 1.020 liter Solar subsidi yang diangkut mobil truk ekspresi JNE bernopol B 9624 SCI, bukan merupakan paket atau barang kiriman resmi. 

Hal tersebut ditegaskan oleh pihak JNE Ekspress dalam Surat Edaran Resmi Head of Media Relations Dept Ekspidisi JNE Ekspress, Kurnia Nugraha. 

Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada Sabtu 14 Januari 2023, dengan nomor 002/MRD/JNE/I/2023. 

Baca Juga: Truk Ekspedisi Digunakan untuk Menyelundupkan Solar ke Bangka, JNE Keluarkan Surat Edaran

Kurnia Nugraha menyatakan pihaknya sangat mendukung terhadap keberhasilan Jajaran Polres Bangka Barat yang berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu.

"JNE mendukung upaya penggagalan pengiriman BBM jenis solar sebanyak 1.020 liter yang dibawa oleh terduga pelaku berinisial I alias J, sopir truk yang mengendarai truk dengan nomor polisi B 9624 SCI oleh Jajaran Polres Bangka Barat," ungkap Kurnia Nugraha dalam keterangan tertulis tersebut. 

Kurnia Nugraha juga menegaskan BBM yang diduga solar bersubsidi tersebut bukan milik perusahaan dan saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Sopir Truk Ekspedisi Ngaku Sudah Lebih dari Enam Kali Seludupkan Solar ke Bangka

"BBM jenis solar yang tertangkap tersebut bukan merupakan bagian dari paket atau barang kiriman resmi yang tercatat di sistem JNE, melainkan tindakan pribadi yang dilakukan oleh terduga pelaku I alias J," katanya. 

Selanjutnya, terkait kejadian itu, Kurnia Nugraha menjelaskan pihaknya juga selalu siap untuk bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait dalam hal proses penyelesaian perkara itu.

"JNE akan menindak tegas apabila ada pihak di internal manajemen perusahaan maupun mitra yang tidak menjalankan prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. 

Baca Juga: Amankan Truk Ekspedisi Bermuatan 1.020 Liter Solar, Polres Babar Kejar Hingga ke Desa Air Limau

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan I alias J (40) warga Lampung Tengah yang merupakan sopir truk ekspedisi itu, dirinya telah melakukan penyelundupan BBM jenis Solar subsidi itu kurang lebih sebanyak enam kali.

Hal itu diungkapkan sang sopir J saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X