Ramon Cs Divonis Bebas, Kajari Bangka Tengah: Ini Belum Final

- Selasa, 10 Januari 2023 | 21:26 WIB
Kantor Kejari Bangka Tengah yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah. (herdian farid)
Kantor Kejari Bangka Tengah yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah. (herdian farid)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba yang memvonis bebas Erwin, Ramon dan Saputera alias Putra atas perkara kepemilikan ratusan timah balok seberat 8.873 ton langsung ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri Koba Syamsuardi.

Ditemui di ruang kerjanya Syamsuardi mengatakan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba harus dihormati dimana memang ada perbedaan pandangan antara Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Yang jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan dan tuntutan yang dilakukan terbukti namun Majelis Hakim berpendapat lain dimana dakwaan tuntutan dari JPU tidak terbukti sehingga Terdakwa dibebaskan," ungkap Syamsuardi, Selasa 10 Januari 2023

"Yang namanya putusan dan terdapat berbeda pendapat sah-sah saja namun perkara ini belum lagi final dimana JPU akan melakukan upaya hukum kasasi dan hari ini (Selasa-red) kita akan melakukan kasasi dimana ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi," lanjutnya.

Baca Juga: Ramon CS Divonis Bebas, Begini Tanggapan Akademisi Hukum UBB

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Maharani Cahyanti, SH menuntut tiga Terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, yakni Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp62.500.000.000 subsidiair 4 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Ramon dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Terdakwa Saputera alias Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Syamsuardi yakin upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU diterima oleh Mahkamah Agung (MA)

"Kita tetap komit karena dari awal perkara ini bisa dibuktikan makanya kita berani untuk limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.(*)

 

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X