Ramon CS Divonis Bebas, Begini Tanggapan Akademisi Hukum UBB

- Rabu, 4 Januari 2023 | 20:27 WIB
Ilustrasi  (Pexels)
Ilustrasi (Pexels)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Menanggapi putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba atas terdakwa Ramon Cs, akademis Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi angkat bicara.

Menurutnya putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba pada dasarnya menjadi salah satu jenis putusan yang dapat dijatuhi oleh hakim berdasarkan keyakinannya dan telah melewati proses persidangan yang didalamnya ada pembuktian, fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, replik, duplik dan lain sebagainya.

"Termasuk dalam kasus pertambangan, hanya saja dalam kasus timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mendapat perhatian publik mengingat Babel sebagai daerah tambang timah dan tentu semua pihak menginginkan agar SDA yang tidak dapat diperbaharui tersebut benar-benar ditambang dan kelola dengan baik sesuai aturan dan regulasi yang benar," ungkapnya, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Ramon Cs Divonis Bebas, Begini Penjelasan Majelis Hakim PN Koba

Lebih lanjut dijelaskan Dwi Haryadi, penambangan yang dilakukan secara benar jangan sampai merusak lingkungan dan tentu saja ada dampak ekonomi yang mensejahterakan daerah.

"Intinya publik mau tambang legal dari hulu hingga hilir sehingga tidak merusak lingkungan dan merugikan negara," imbuhnya.

"Mengenai aturan penegakan hukum sudah jelas proses persidangan di meja hijau menjadi ruang pembuktian apa yg disangkakan atau didakwakan, dan diputuskan hakim bersalah atau tidak," sambungnya

Kata Dwi dalam perkara dibebaskannya Ramon Cs tetap ada ruang untuk melakukan upaya hukum melalui banding dan lain-lain.(*)

 

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X