BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan ganja seberat 4,85 gram dan sabu-sabu seberat 289,38 gram dengan cara diblender, Kamis 1 Desember 2022.
Ganja dan sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari 50 perkara sepanjang periode Bulan Juni hingga November 2022
Adapun 50 perkara yang terdiri dari 24 perkara narkotika, 20 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), serta 6 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Baca Juga: PT Timah Tbk Bantu Pembangunan Dua Rumah Ibadah di Bangka Barat
Lalu, untuk barang bukti (BB) perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak 4,85 gram, dan sabu-sabu sebanyak 289,38 gram.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyebutkan dalam pemusnahan barang bukti ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
"Untuk perkara narkotika terjadi peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya, Sekarang ada 24 perkara. Ada juga bibit (ganja) itu merupakan hasil penyidikan kepolisian, mungkin itu bijinya akan ditanam nanti, karena itu tanaman," ungkap Wawan Kustiawan, Jumat 2 Desember 2022.
Baca Juga: Dugaan Tipikor Sertifikasi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Periksa 42 Orang Saksi
Tidah hanya itu, Wawan Kustiawan juga mengatakan ada juga barang sitaan lainnya yang pihaknya musnahkan dengan cara dipotong grinda diantaranya senjata tajam, handphone, dan beberapa barang sitaan lainnya.
Artikel Terkait
Geledah Dua Kantor Instansi, Ini Dokumen yang Disita Kejari Bangka Barat
Kejari Bangka Barat Sita Uang Rp 252 Juta dari Dua Tersangka Koruptor BPRS Cabang Muntok
Tegakkan Perda, Pemkab Bangka Barat Gandeng Polres Bangka Barat dan Kejari Bangka Barat
Dugaan Tipikor Sertifikasi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Periksa 42 Orang Saksi