BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Sebanyak tujuh oknum personel Polda Bangka Belitung diberhentikan secara Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat lantaran melanggar kode etik Kepolisian.
Dari ke tujuh personel yang di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut, yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.
Pemberhentian para personel itu dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen (Pol) Yan Sultra, di lapangan Mapolda Bangka Belitung. Senin, 28 November 2022.
Dalam sambutannya Kapolda Babel Irjen (Pol) Yan Sultra mengatakan, ke tujuh personel yang di PTDH itu karena dianggap melanggar kode etik Kepolisian.
Selain itu menurutnya, bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ditambahkannya, dari ketujuh oknum anggota tersebut, sebelumnya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Artikel Terkait
1,8 Ton Pasir Timah Diamankan Polda Babel, Kombes Maladi: Ini Masih Proses Penyelidikan
Diduga Menipu dan Berbuat Asusila, Oknum Polisi di Polda Babel Diperiksa Propam
Kasus Tak Kunjung Kelar, Kuasa Hukum Musda Anshori Datangi Polda Babel