Baca Juga: Ringankan Biaya Pengobatan Warga Bangka Selatan, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan untuk Dini
Lanjut Arman, apabila tidak mempunyai bukti bukti yang cukup kuat dalam hal ini, maka ia meminta kepada pihak bersangkutan untuk menghentikan perkara dan mengeluarkan SP-3 kepada Musda sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
Ia harap kedatangannya pada hari ini ke Ditreskrimsus Polda Babel dapat memberikan informasi kepastian hukum terhadap kliennya. Selain daripada itu, pihaknya akan melakukan upaya upaya hukum lainnya, demi mendapat titik terang kasus tersebut.
"Jangan sampai nasib klien kami bergantung seperti ini, tidak ada kepastian hukum. Dan langkah langkah hukum tetap akan kami ambil, mungkin nanti kami akan meminta gelar perkara, untuk sementara itu," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Sudah Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dari Mobil Sehat PT Timah Tbk
PT Timah Tbk Bakal Aktifkan Kembali Kawasan BIO, Ini Alasannya
PT Timah Tbk Sukses Budidayakan Ikan dan Udang Vaname dengan KJA di Pulau Sukun Belitung Timur
Peringati HUT Ke 3 Kelurahan Krangggan, PT Timah Berikan Beras Bagi Para Pendonor