BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Mantan Karyawan PT. Timah, Musda Anshori melalui Kuasa Hukumnya kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Senin 21 November 2022, guna mempertanyakan tindaklanjut kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya.
Musda Anshori merupakan mantan karyawan PT.Timah yang sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) Area 3 Tanjung Gunung bersama dua tersangka lainnya tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) timah kadar rendah pada tahun 2020 silam.
Musda disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum Musda Anshori, Armansyah menyampaikan jika kedatangannya pada hari ini ke Ditreskrimsus Polda Babel untuk mewakili kliennya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor pada tanggal 4 Desember 2020 lalu sekaligus mempertanyakan kelanjutan kasus kliennya terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca Juga: Ringankan Biaya Pengobatan Warga Bangka Selatan, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan untuk Dini
"Tanggal 21 November 2022, kami mengirim lagi SP2HP untuk menindaklanjuti permohonan informasi kepastian hukum klien kami, Musda Anshori. Meminta kepastian hukum dari hasil penyelidikan, biar ada kejelasan nasib dari klien kami," kata Armansyah.
Diakui Armansyah, hingga saat ini Musda Anshori masih berstatus sebagai tersangka Tipikor. Kendati tak ditahan, Musda diwajibkan membuat laporan selama dua kali tiap pekannya.
Ia turut membeberkan alasan belum rampungnya kasus tersebut dikarenakan saat ini pihak penyidik masih menunggu alat bukti untuk melengkapi berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Biar berkasnya P-21. Prosesnya masih P-19 tahap penyidikan dari Ditreskrimsus Polda Babel. Kami disini menegaskan yang mana sudah mengirimkan SP2P, surat informasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Babel dan mendapat balasan bahwa berkas masih tahap P-19 atau menunggu barang bukti, “ terangnya.
Baca Juga: Ringankan Biaya Pengobatan Warga Bangka Selatan, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan untuk Dini
Lanjut Arman, apabila tidak mempunyai bukti bukti yang cukup kuat dalam hal ini, maka ia meminta kepada pihak bersangkutan untuk menghentikan perkara dan mengeluarkan SP-3 kepada Musda sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
Ia harap kedatangannya pada hari ini ke Ditreskrimsus Polda Babel dapat memberikan informasi kepastian hukum terhadap kliennya. Selain daripada itu, pihaknya akan melakukan upaya upaya hukum lainnya, demi mendapat titik terang kasus tersebut.
"Jangan sampai nasib klien kami bergantung seperti ini, tidak ada kepastian hukum. Dan langkah langkah hukum tetap akan kami ambil, mungkin nanti kami akan meminta gelar perkara, untuk sementara itu," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Sudah Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dari Mobil Sehat PT Timah Tbk
PT Timah Tbk Bakal Aktifkan Kembali Kawasan BIO, Ini Alasannya
PT Timah Tbk Sukses Budidayakan Ikan dan Udang Vaname dengan KJA di Pulau Sukun Belitung Timur
Peringati HUT Ke 3 Kelurahan Krangggan, PT Timah Berikan Beras Bagi Para Pendonor