Datangi DPRD Bangka Belitung, FPHR Desak Cabut dan Evaluasi Izin Empat Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan

- Kamis, 17 November 2022 | 18:49 WIB
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan Forum Penyelamatan Hutan Rakyat (FPHR) di ruang Badan Musyawarah, Kamis 17 November 2022. (ist)
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan Forum Penyelamatan Hutan Rakyat (FPHR) di ruang Badan Musyawarah, Kamis 17 November 2022. (ist)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan Forum Penyelamatan Hutan Rakyat (FPHR) di ruang Badan Musyawarah, Kamis 17 November 2022.

Rudi, Juru Bicara FPHR, pihaknya membawa aspirasi dari warga Desa Labuh Air Pandan, Kotawaringin, Kotakapur, Penagan dan Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) yang menyatakan keberatan dengan kehadiran beberapa perusahaan di desa tersebut.

Sebelumnya keberatan tersebut sudah disampaikan kepada Tim Pansus Izin Kawasan Hutan pada 4 Juli 2022.

Baca Juga: Persiapan Peringatan HUT ke-22 Provinsi Bangka Belitung Sudah 90 Persen, Ini Rundown Acaranya

Maka pihaknya ingin menyampaikan aspirasi dan hasil terkini dari penyelidikan terkait hal ini. Adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Narina Keisha Imani (NKI) dan PT Agro Pratama Sejahtera (APS).

"Kedatangan kami hari ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan hasil terkini dari penyelidikan kami mengenai pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan ini," ungkap Rudi.

"Kami juga meminta agar tim pansus segera mengevaluasinya, agar tidak merugikan masyarakat kecil," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator GMPHR Bangka Belitung, Aldy Kurniawan, agar tim Pansus izin pengelolaan kawasan hutan DPRD Babel mencabut kerjasama atau mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan yang sangat merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga: Pemprov Bangka Belitung Ajukan RAPBD 2023 Sebesar Rp 2,3 Triliun, Begini Rincian Postur Anggarannya

"Kami selaku GMPHR Bangka Belitung tadi dengan sangat jelas dan lugas tegak lurus dengan apa yang telah kami sampaikan diaudiensi sebelumnya, yang mana kami menuntut kepada DPRD khususnya tim pansus izin pengelolaan kawasan hutan untuk dapat menindak tegas mencabut kerjasama dan izin yang melekat kepada PT NKI, PT APS dan PT Sawindo Kencana," ungkap Aldy

"Dan kami meyakini pansus akan menjadi wasit yang objektif dan menjunjung keadilan sosial setinggi-tingginya, mengingat DPRD merupakan lembaga representatif bagi masyarakat se-Bangka Belitung," tambahnya.

Sementara itu Ketua Pansus Izin Pengelolaan Kawasan Hutan, Adet Mastur mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan APBD Pemprov Bangka Belitung Capai 88,75 Persen

"Inti akar permasalahan sudah kita terima semua, dari dulu kan akar permasalahannya sudah ada hingga sekarang, dan saat ini bersama-sama mencari solusinya. Pansus sudah mengumpulkan data-data sudah diangka sekitar 50 persen yang kami terima, besok akan kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta," kata Adet Mastur.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pentingnya Standar Pelayanan Publik

Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:30 WIB
X