Sepasang Kekasih Simpan Sabu-sabu dalam Boneka Berwarna Pink

- Selasa, 15 November 2022 | 07:45 WIB
Sepasang kekasih ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba di dalam boneka berwarna pink.  (Ist)
Sepasang kekasih ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba di dalam boneka berwarna pink. (Ist)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Sepasang kekasih, Ifan Black (41) dan Eka (33) ditangkap Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka, Sabtu 11 November 2022.

Keduanya dicokok polisi di kawasan Jalan A Yani Gang Cempedak Jalur Dua Sungailiat, Bangka, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan keduanya berawal adanya laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Dua Oknum Anggota Satpol PP Pangkalpinang Dipecat

Polisi pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Akhirnya mencurigai sepasang kekasih ini yang berada di kawasan tersebut. 

Polisi melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan dua buah timbangan digital warna hitam dan dua bal plastik klip.

Semula polisi hampir terkecoh lantaran tak menemukan narkoba atau sabu-sabu saat melakukan penggeledahan. Namun ternyata narkoba disembunyikan di dalam boneka warna pink yang berukuran cukup besar.

Baca Juga: IM3 Colla BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3 Pangkalpinang

Saat isi boneka pink digeledah, polisi menemukan sebuah botol yang isinya sebelas plastik kecil, di dalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga sabu-sabu dengan total berat 2,51 gram. Juga ditemukan satu buah ponsel.

Ifan Black dan Eka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap sepasang kekasih tersebut.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Oknum Anggota Satpol PP Pangkalpinang Ditangkap Polisi

"Tersangka MI alias Ifan Black dan SJ alias Eka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paketan sabu di sejumlah titik di Jalan Raya Belinyu," imbuh Iptu Deni.

Ifan dan Eka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Halaman:

Editor: Barly Wow

Sumber: babel.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X