Bangka Belitung,www.wowbabel.com – Usai sudah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 yang diikuti 55 desa dari enam Kecamatan di Kabupaten Bangka Barat, Rabu 26 Oktober 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Bangka Barat, Idza Fajri, menyebutkan berdasarkan hasil hitungan cepat atau quick count calon pemenang sudah bisa diketahui.
"Secara umum berjalan lancar, alhamdulillah karena lumayan banyak peserta dan desanya, tapi sampai sekarang berjalan lancar," ungkap Idza Fajri, saat ditemui wowbabel, Kamis 27 Oktober 2022.
Idza Fajri mengatakan meskipun belum melakukan pleno tingkat desa, namun berdasarkan perhitungan data tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah masuk sejauh ini untuk 55 orang calon terpilih mudah-mudahan tidak akan berubah lagi.
Baca Juga: Sukirman Lepaskan Distribusi Logistik Pilkades Serentak 2022, Ini Pesannya
"Kalau untuk yang menang itu secara resmi belum keluar, karena dalam artian plenonya baru besok tingkat desa, hanya saja berdasarkan hitung-hitung cepat setiap 55 TPS sudah ada. Tetapi itu bukan yang resmi, yang resminya itu dari pleno desa," kata Idza Fajri
Lebih lanjut, Idza Fajri menjelaskan sampai saat ini, kemungkinan besar tidak ada gugatan atau sengketa pada saat penghitungan ulang tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada, tapi mudah-mudahan tidak ada. Sampai sekarang belum ada gugatan," jelasnya.
Berikut daftar calon Kepala Desa yang dipilih Pilkades serentak 2022 Bangka Barat berdasarkan perhitungan suara cepat sebagai berikut:
Kecamatan Muntok
1. Air Putih : Sulaiman.
2. Air Limau : Mexsi Diansah.
Kecamatan Simpang Teritip
1. Pelangas : Hermin
Artikel Terkait
Pilkades Serentak 2022 di Bangka Barat, 450 Personil Gabungan Diterjunkan
Jelang Pilkades Serentak 2022, Pemkab Bangka Barat Gelar Rapat Akbar
Pilkades Serentak 2022 Bangka Barat, Tujuh TPS Dinilai Rawan Konflik
Pilkades Serentak 2022 Bangka Barat, Satpol PP Awasi Proses Pelipatan Surat Suara
Besok Pilkades Serentak, Pemkab Bangka Barat Keluarkan Surat Edaran Hari Libur Lokal