Dinkes Bangka Barat Larang Penjualan Obat yang Mengandung DEG dan EG

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:27 WIB
Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Dinkes Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ilyas. (Agus Babar)
Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Dinkes Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ilyas. (Agus Babar)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat sudah menerima rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) untuk menghentikan peredaran sementara lima merek obat di pasaran.

Apapun, untuk lima merek tersebut yang dihentikan sementara diantaranya yakni, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Deman Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Hal ini, diungkapkan Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Dinkes Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ilyas mengungkapkan dari lima merek tersebut mengandung Deitilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Berawal dari Konsumen, Nirwana Bisa Buka Toko Obat-obatan Herbal

"Ini baru semalam saya dapatkan 20 Oktober kemarin, rilis dari Balai POM menyatakan ada lima produk yang melebihi ambang batas," ungkap Muhammad Ilyas yang juga merupakan Ketua Ikatan Apotek Indonesia Cabang Bangka Barat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 21 Oktober 2022.

Dikatakan, Muhammad Ilyas meskipun kelima merek obat tersebut melebihi batas aman, tapi belum dipastikan penyebab gagal ginjal dikarenakan obat tersebut.

Untuk penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut, kata Ilyas, faktor yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut ini banyak diantaranya seperti terinfeksi virus, infeksi bakteri dan juga bisa disebabkan dari multi sistem kondisi anak itu sendiri.

Baca Juga: Waspada, 206 Anak Terserang Ginjal Akut, 99 Orang Meninggal

"Tapi dengan ditemukan ini bukan berarti ini juga yang menyebabkan pastinya penyakit gagal ginjal akut itu, masih diselidiki lagi. Jadi bukan penyebab pasti kejadian di Indonesia adalah dari cemaran dari EG tersebut," kata Ilyas. 

Sementara itu, Muhammad Ilyas mengungkapkan untuk Kabupaten Bangka Barat hingga saat ini pihaknya masih menginformasikan mengunakan grup perpesan untuk menghentikan sementara penjual obat yang telah dilarang BPOM tersebut.

"Dinas kesehatan menginformasikan untuk sementara tidak menjual dulu atau ditarik, karena nanti ada perintahnya dari Balai POM untuk menarik dari peredaran obat itu. Kita untuk sementara ini masih komunikasi via WhatsApp, nanti mungkin akan ada surat edaran setelah kita melakukan rapat internal," tukasnya.(*)

 

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X