Bangka Belitung,www.wowbabel.com -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat mendata sebanyak 207 guru honorer mulai mengikuti tahapan seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk penerima PPPK tahun ini terdiri dari tenaga jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Namun yang diseleksi terlebih dahulu untuk fungsional guru, sedangkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya belum ada petunjuk teknisnya.
Adapun, untuk total tenaga PPPK yang akan direkrut kali ini, dari ketiga bidang formasi tersebut ada sebanyak 293 orang. Hal ini, sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tahun 2022.
Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu menyampaikan telah disiapkan kuota sebanyak 207 orang dari tenaga fungsional guru yang mulai melakukan tahapan seleksi.
Kemudian, Antoni Pasaribu mengatakan untuk tahapan seleksi perekrutan (PPPK) bagi bidang fungsional guru saat ini telah dibentuk panitia seleksi.
"Untuk guru itu ada sekitar 207 orang. Untuk sekarang tahapan seleksi guru sedang proses, panitia seleksi sudah ada ketuanya Kepala BKPSDMD dan sekretarisnya Kepala Dispora,” kata Antoni.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Pengertian Empat Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022
Lebih lanjut dikatakan Antoni, untuk jadwal dan teknis bisa koordinasi ke Dinas Pendidikan. Sedangkan perekrutan itu ada di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
"Kalau menurut surat keputusan dari Menpan RB ke Bupati kuota untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya itu totalnya sebanyak 293 orang. Terdiri dari 207 orang guru, 30 tenaga kesehatan, dan 56 tenaga teknis lainnya. Tapi yang diseleksi ini guru terlebih dahulu, untuk tenaga kesehatan petunjuk teknisnya belum ada," terang Antoni.
Usai perekrutan 293 orang ini, kedepannya menurut Antoni pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada perekrutan PPPK atau tidak. Lantaran hal tersebut bergantung dengan kemampuan keuangan daearah.
"Kalau tenaga PPPK ini kita bisa mengusulkan berapa kekurangan kita sesuai dengan analisis beban kerja. Kita mau tau dulu apa-apa yang kosong, baik guru atau tenaga lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, Antoni menjelaskan untuk gaji tenaga PPPK ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
"Misalnya ini contoh kebutuhan kita 500-600, tapi keuangan daerah kita tidak mampu ya hanya 200 seperti ini. Itu tergantung kemampuan keuangan daerah, untuk gaji tenaga PPPK ini dari APBD Kabupaten," tukasnya.(*)
Artikel Terkait
Seleksi PPPK Guru Dibuka, Catat Pola Rekrutmen dan Jadwal Terbarunya
Dialokasikan 34 Triliun Namun Gaji PPPK Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPD RI : BPK Lakukan Audit
Bangka Belitung Terima Rp 155,5 Miliar Pendanaan PPPK Tahun 2023
Pemerintah Pastikan Rp 25,74 Triliun Untuk Gaji PPPK di Tahun 2023