Beli Solar di SPDN, Nelayan Muntok Wajib Miliki Kusuka dan Pas Kecil

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:46 WIB
Kabid Perikanan Tangkap DKP Bangka Barat, Wiratmo. (Agus Babar)
Kabid Perikanan Tangkap DKP Bangka Barat, Wiratmo. (Agus Babar)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com – Tidak semua nelayan di Bangka Barat bisa membeli minyak solar di SPDN lantaran ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Setiap nelayan di Bangka Barat, khususnya Kecamatan Muntok, yang ingin membeli minyak solar di SPDN wajib memenuhi beberapa persyarataan, yakni harus mempunyai Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) serta pas kecil yang dikeluarkan oleh Sahbandar Perhubungan yang berlokasi di dekat Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok Kabupaten Bangka Barat.

"Konsentrasi untuk pengambilan bahan bakar minyak ini kan terdiri dari bensin sama solar, bagi nelayan yang menggunakan mesin dalam berarti kebutuhannya solar, kalau pertalite nelayan yang mesin luar, " terang Kabid Perikanan Tangkap DKP Bangka Barat, Wiratmo, Selasa 4 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Wiratmo menjelaskan, untuk para nelayan saat melakukan pembelian BBM jenis pertalite ada di SPBU umum. Sedangkan untuk jenis solar para nelayan pembeliannya ada di SPDN.

Baca Juga: Setiap Bulan, Tiga SPDN di Bangka Barat Terima Pasokan Solar Ribuan Kiloliter

Sementara itu, dasar pembelian BBM berdasarkan regulasi, yang sudah menerapkan cuma di Kecamatan Muntok. Kata Wiratmo bentuk dasar pembelian BBM khusus untuk nelayan tersebut adalah merupakan rekomendasi dari DKP Bangka Barat.

"Kalau wilayah lain selama ini memang belum pernah meminta rekomendasi, untuk kecamatan lain, jadi ini sebatas di Muntok. Tapi harapannya, kalau itu menjadi suatu kendala bagi masyarakat di wilayah lain yang dipersyaratkan untuk pembelian BBM tadi harus dengan rekomendasi akan kita terbitkan," tuturnya.

Wiratmo menjelaskan, untuk rekomendasi akses BBM tersebut juga berlaku sebulan sekali dengan kuota setiap bulan beberapa kali pembelian dengan ilustrasi dalam sehari melaut nelayan membutuhkan dua puluh liter bahan bakar.

"Berarti dalam sehari kita alokasikan 20 liter untuk diambil, tapi untuk rekomendasi itu setiap sebulan sekali, tapi menyebutkan berapa kali pengambilan, sehingga total akan ketahuan dan setiap bulan wajib perpanjangan," jelasnya.

Selain itu, Wiratmo menghungkapkan bantuan yang didapatkan dari rekomendasi tersebut bukan lah subsidi atau pengurangan harga beli BBM, tetapi terdapat pada akses khusus nelayan untuk mendapatkan BBM baik pertalite atau solar.

"Ini bukan subsidi, itu pembelian secara umum juga, cuma nelayan ini kan biasanya pengambilan pertalite ini kan menggunakan jeriken nelayan, kelebihannya tidak harus make motor dan tidak antre, jadi pakai jeriken nelayan, harga tetap sama secara umum," terangnya.

Selanjutnya, Wiratmo menyebutkan para nelayan mempunyai kartu pelaku usaha kelautan perikanan serta mereka terdaftar sebagai nelayan.

"Dia mempunyai Kartu Pelaku Usaha Kelautan Perikanan (Kusuka) dan terdaftar sebagai nelayan. Terbaru prosesnya, kriteria juga kita tuangkan di situ, harus punya pas kecil, itu seperti BPKB kapal, yang diterbitkan oleh Sahbandar perhubungan," tukasnya.(*)

 

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X