Kantongi Izin NBB, THM Master One Milik Karsono Dalam Pengawasan Pemkab Bangka Barat

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat, Berta . (ist)
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat, Berta . (ist)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Tempat Hiburan Malam (THM) Master One milik Karsono di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung masih dalam pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat.

Dalam pengawasan instansi tersebut ialah terkait setelah tempat hiburan malam mikik Karsono tersebut memiliki izin nomor induk berusaha (NIB) dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Diketahui juga sebelumnya THM Mater One itu pernah disegel oleh Satpol PP Bangka Barat lantaran tidak mengantongi izin dan mendapatkan penolakan oleh warga sekitar.

Namun kini tempat hiburan malam tersebut kini memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang dibuat langsung oleh pihak Karsono melalui sistem Online Single Submission (OSS) itu.

Baca Juga: Segel Satpol PP Bangka Barat Dirusak, THM Master One Kembali Beroperasi

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat, Berta menyebutkan untuk tempat karaoke dengan risiko menengah rendah otomatis akan dikeluar izin oleh pihak OSS, tapi ada tahapan pengawasan.

"Cuma di situ ada kewajiban selama satu tahun untuk memenuhi pertama SPPL, kemudian sertifikat standar usaha, itu adalah SK kepala Dinas Pariwisata yang menetapkan bahwa mereka itu memang karaoke, standar karaoke itu sudah ada aturannya," terang Berta, Senin 3 Oktober 2022.

Kemudian dalam pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap THM tersebut juga pihak pemilik THM itu harus memiliki sertifikat hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan serta harus memperhatikan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan Lingkungan (K3L).

Apabila semuanya telah terpenuhi baru izin dari OSS tersebut dianggap sah, tapi apabila tidak terpenuhi NIB akan dicabut kembali.

"Kalau dua itu lengkap, baru itu izinnya sah. Jadi itu setahun dari mulai dia daftar, nanti kalau seandainya tidak memenuhi kewajiban, NIB akan kami cabut. Walaupun dia setahun, tapi kalau ada yang demo, karena ada K3L tadi, jadi belum setahun bisa dicabut by sistem," terang Berta.

Lebih lanjut, Berta Mengungkapkan untuk mencabut NIB tersebut bukan melalui pihaknya, melainkan by system oleh Satga OSS dan pihaknya bersama instansi terkait hanya melakukan input data hasil pengawasan tersebut.

"Jadi setelah terbit tadi ada pengawasan, kalau memang saat ada pengaduan itu bisa kita upload di OSS, dan kalau Satgas OSS merasa menyalahi aturan itu bisa dicabut by sistem, bukan kita, kita hanya melaporkan hasil pengawasan," tukas Berta.(*)

 

 

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X