BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/ Kota.
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan ADD sebesar minimal 10 persen dari dana perimbangan atau dana transfer baik Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Nilai besaran Dana Bagi Hasil Dan Dana Alokasi Umum masing-masing Kabupaten kota dapat diketahui dari Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau informasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah Kabupaten di Bangka Belitung bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Besaran Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Bagian Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaanya masing-masing kabupaten diestimasikan sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten Bangka Sebesar Rp. 50.980.365.200.
2. Pemerintah Kabupaten Belitung Sebesar Rp. 44.025.159.800.
3. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Sebesar Rp. 43.232.358.000.
4. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Sebesar Rp. 40.996.569.800.
5. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Sebesar Rp. 40.329.017.500.
6. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Sebesar Rp.41.777.322.200.
Lebih lanjut untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, wajib mengalokasikan anggaran untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Artikel Terkait
Realisasi Transfer Daerah dan Dana Desa ke Babel Rp7 Triliun Lebih
Apdesi Babar Minta Pendampingan Kejaksaan untuk Kelola Dana Desa dan ADD
Fantastis, Jokowi Naikan 3,5 Triliun Alokasi Dana Desa Tahun Ini
Pemerintah Salurkan Dana Desa 70 Triliun di Tahun 2023
Ini Rincian Alokasi Dana Desa di Bangka Belitung Tahun 2023