BANGKA BELITUNG, wowbabel.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merampungkan pendataan tenaga kontrak non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Sebanyak 2.554 tenaga kontrak/honorer di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung setelah mendapat koreksi akan masuk dalam pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Laporan pendataan tenaga Non-ASN 2022 ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung.
Baca Juga: Khawatir Indonesia Menjadi Republik Honorer, Menpan RB : Perlu Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
Nama-nama 2.554 non-ASN sudah dipubkikasi oleh BKPSDMD melalui web bkpsdmd.babelprov.go.id sejak Jumat (23/8/2022).
"Hari ini, dipublikasi kepada khalayak ramai hasil Pendataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi kriteria yang dimaksud oleh KemenpanRB dan BKN. Kami minta agar masyarakat dapat bijak dalam memilih dan mengkonsumsi informasi. Gunakan hanya informasi dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Susanti Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Jumat (23/9/2022).
Publikasi data pegawai non-ASN lingkungan Pemprov Babel sebagai bentuk uji publik kebenaran Data Pegawai Non-ASN yang akan dikirimkan ke aplikasi BKN, agar dapat dikoreksi bersama oleh setiap pihak terkait.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk uji publik terhadap data pegawai non-ASN nantinya akan kita kirimkan ke aplikasi BKN. Oleh sebab itu tahap ini perlu dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, informasi dan koreksi dari berbagai pihak,” ujar Susanti.
Proses pendataan ini untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk pekerjaan ASN yang dibutuhkan di perangkat daerah.
“Dalam proses pendataan ini perlu dipahami oleh semua pihak bahwa ini hanya untuk pendataan mengenai keberadaan pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah untuk pekerjaan jabatan ASN yang memang dibutuhkan perangkat daerah sementara ini diisi oleh tenaga honorer,” tambahnya.
Untuk pekerjaan dasar (supporting) seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan semua tetap didata di BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, untuk pilihan alternatif kebijakan lain seperti outsourcing.
Baca Juga: BKPSDMD Bangka Barat Data 3.223 Tenaga Honorer, Joko Riswanto: Akhir Oktober 2022 Harus Finalisasi
Sedangkan pendataan pegawai non-ASN, pengelompokan dilakukan berdasarkan jabatan dalam Surat Keputusan Pengangkatan/Perjanjian Kerja sebagai pegawai honorer di tahun 2021 dan Bukti pembayaran honorer sepanjang tahun 2021.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dimasukkan kedalam pendataan, antara lain :
Artikel Terkait
MA Tolak Gugatan Lingkungan Hidup PT Polumas, Kuasa Hukum Polumas Angkat Bicara
Anggunnya Meghan Markel Dengan Gaun Serba Hitam
Airlangga Hartanto Sebut Konversi Kompor Listrik Belum Diberlakukan Tahun 2022
Ternyata Anggaran Konversi Kompor Listrik Belum Dibicarakan dan Disetujui DPR