Dalam Satu Jam, Dua Bandar Sabu-sabu Diciduk Tim Gradak Polres Bangka

- Minggu, 18 September 2022 | 22:46 WIB
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com – Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka menangkap dua bandar sabu-sabu di dua lokasi dan dalam waktu yang berbeda dalam satu malam, Jumat 16 September 2022.

Kedua bandar narkoba tersebut masing-masing berinsial, SH alias Slamet dibekuk di Kawasan lingkungan Hakok Kelurahan Matras serta SUR alias Jiji yang ditangkap di Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba.

“Yang pertama kita menangkap SH alias Slamet pada Kamis 15 September 2022 jama 21.00 WIB di rumah kontrakan Lingkungan Hakok Kelurahan Matras,” kata Iptu Deni.

Baca Juga: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Satpolairud Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat 2,82 gram serta barang bukti lainnya.

Slamet diduga melakukan transaksi narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan yang kedua terhadap SUR alias Jiji pada Kamis 15 September 2022 jam 22.30 WIB di Lingkungan Jelitik,” kata Iptu Deni.

Dalam penangkapan kali ini polisi menemukan barang bukti berupa satu helai tissu yang berisikan satu buah pirex kaca yang di dalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

Jiji dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

 

Editor: Barly Wow

Sumber: babel.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X