BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com – Sebanyak 67 penambang diamankan Tim Gabungan Polres Belitung Timur lantaran melakukan penambangan dengan rajuk suntik di Kawasan Genting Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Kamis 15 September 2022.
Tim gabungan terdiri dari Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Intelkam dan Polsek Manggar, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama.
Razia digelar setelah aparat keamanan menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang liar di kawasan Genting Desa Sukamandi yang merupakan Kawasan Hutan Lindung Pantai Burung Mandi.
Baca Juga: PLN Gerak Cepat, Putus Sambungan Listrik ke Lahan Tambang di Belitung Timur
“Dari laporan tersebut, kemudian langsung kita ambil langkah-langkah dengan melakukan tindakan mendatangi lokasi tambang,” ungkap Iptu Fajar Riansyah Pratama.
Selanjutnya, kata Iptu Fajar, tim yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Polsek Manggar datang ke lokasi serta menemukan adanya aktivitas penambangan liar.
“Kemudian kita lakukan penindakan, dan hasil dari penindakan didapati 67 penambang dan 22 unit mesin jenis robin yang diamankan ke Mapolres Belitung Timur,” tambahnya.
Iptu Fajar menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada penambang yang beroperasi di Kawasan HLP (Hutan Lindung Pantai) Burung Mandi.(*)
Artikel Terkait
Buru Knalpot Brong, Satlantas Polres Bangka Selatan Masuk ke Sekolah
Polres Bangka Selatan Tangkap Dua Bandar Judi Dadu
Polres Bangka Selatan Jalankan Perintah Kapolri Sikat Pejudi, Penimbun BBM Hingga Ilegal Mining
Terseret Kasus Brigadir J, Mantan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Dipecat Tidak Hormat
Harga BBM Naik, Polres Bangka Barat Pantau Kondisi SPBU di Bangka Barat
Ini Daftar Perwira Baru Polres Bangka Selatan Mulai dari Kapolsek dan Kasat