BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Dadang Handriansyah bersama enam temannya melapor ke Bidang Ketenagakerjaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bangka Belitung, Selasa 13 September 2022.
Dadang Cs melaporkan PT Sinar Prapanca lantaran tak juga membayar pesangon mereka setelah diberhentikan.
Mereka datang bersama Kuasa Hukumnya Jaka Zia Utama dan Patners yang juga didampingi DPW Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (Sarbumusi NU) Bangka Belitung.
Laporan ini bermula dari PHK yang dialami Dadang Cs pada 31 Maret 2020. Hingga kini, pesangon tersebut tidak kunjung diberikan oleh PT Sinar Prapanca, tempat mereka bekerja.
PT Sinar Prapanca merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan atau security di PT Timah Tbk.
"Bahwa hal ini telah dimediasi oleh Disnaker Bangka Belitung dan diberikan anjuran oleh Mediator Disnaker berupa memerintahkan PT Sinar Prapanca untuk memberikan pesangon, tetapi tetap tidak dibayar," ungkap Jaka Zia Kuasa Hukum Dadang Cs.
Jaka Zia mengungkapkan para pelapor mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang tercatat pada register Nomor : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pgp tanggal terima 11 Januari 2021.
Namun, Kasasi menghasilkan putusan yang inkracht dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 970K/ Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 23 Maret 2022 yang isinya memerintahkan PT Sinar Prapanca untuk membayar kompensasi kepada masing-masing para pelapor, tetapi tetap masih tidak dibayarkan.
Artikel Terkait
Sudah Disahkan, Undang-undang Cipta Kerja Belum Bisa Diterapkan
Pemprov Babel Sosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja untuk Iklim Kerja yang Lebih Baik
Dampak UU Cipta Kerja, Enam Raperda Babel Batal Diajukan
Menurut UU Cipta Kerja Mengerit dan Mengecer BBM Dipidana, Jika…
Yusril: Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja