BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com – Kejaksaan Negeri Bangka Barat menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi di BPRS Cabang Muntok, Bangka Barat, Senin 12 September 2022 sore.
Dua tersangkat tersebut masing-masing berinisial AF dan IIS. Mereka diperiksa selama delapan jam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Kelas II Muntok, Bangka Barat.
IIS dikabarkan sebelumnya sudah mengembalikan dana pinjaman ke BPRS Cabang Muntok, Bangka Barat. Namun dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka.
Penasihat Hukum (PH) untuk tersangka IIS, yakni Iwan Prahara menyampaikan saat ini dirinya sedang mempelajari perkara yang menjerat kliennya itu.
Namun Iwan Prahara mengaku kebingungan lantaran kliennya itu sudah melunasi kewajiban hutang kepada pihak BPRS Muntok, tetapi malah diduga melakukan tindak pidana korupsi .
"Secara objektif kami sepihak sudah mendengar keterangan dari klien kami, menurut kami ya memang agak membingungkan kasusnya. Karena di satu sisi klien kami sudah melunasi kewajibannya, dan itu disepakati oleh pihak bank," ungkap Iwan Prahara, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Ini Kronologis Dugaan Korupsi yang Melibatkan Oknum Wartawati dan Marketing BPRS Cabang Muntok
"Kalau pun masalah prosedural masalah administrasi seharusnya tidak masuk ke Tipikor, tapi kami tetap menghormati apa pun yang sedang dilakukan pihak kejaksaan sekarang. Karena kita baru mendengar sepihak, itu akan lebih terbuka pada saat persidangan nanti," imbuh Iwan Prahara.
Kemudian, diakui Iwan Prahara juga dirinya baru menerima kuasa sebagai penasihat hukum IIS satu hari sebelum kliennya diperiksa oleh Kejari Bangka Barat.
"Terus terang aja kami terima kuasa ini baru kemarin sore, serta baru setengah mempelajari perkaranya. Kami juga menerima kuasa itu setelah yang bersangkutan berstatus tersangka, hari ini kita dampingi posisinya memang sudah mendampingi tersangka," terang Iwan.
Selanjutnya, Iwan Prahara mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan sembari mempelajari berkas-berkas guna melakukan upaya lain hukum nantinya
Kendati demikian, untuk tersangka IIS pada Senin, 12 September 2022 kemarin langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat usai diperiksa oleh jaksa selama delapan jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB lalu keluar sudah menggunakan rompi warna merah (*)
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tiga Pimpinan DPRD Babel dan Setwan Belum Ditahan
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel, Tersangka Bakal Bertambah
KPK Temukan Resiko Korupsi Hampir Di Seluruh Peserta SPI
Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Dalizon Ngaku Setor ke Atasan Rp 500 Juta /Bulan, Jika Telat Dapat WA Tagihan
Terjerat Kasus Korupsi BPRS Muntok, Oknum Wartawati dan Tenaga Marketing Ditahan Kejari Bangka Barat