Bangka Belitung. www.wowbabel.com - Pemerintah pada tahun sebelumnya telah menyalurkan dana bagi hasil sumber daya alam tahun 2020 dengan nilai yang disalurkan ke kas daerah melebihi dari nilai realisasi penerimaan PNBP Tahun 2020.
Penyelesaian atas kelebihan bayar dana bagi hasil akan diperhitungkan dalam penyaluran kurang bayar dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian tersebut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ketetapan Lebih Bayar dan Kurang Bayar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar dana bagi hasil Pada Tahun 2022.
Total Lebih Bayar dana bagi hasil Sumber Daya Minerba Tahun 2020 Bangka Belitung sebesar Rp. 77,4 Milyar, dengan besaran masing-masing sebagai berikut :
(1). Pemprov Bangka Belitung sebesar Rp16,4 miliar.
(2). Pemkab Bangka sebesar Rp 5,3 miliar.
(3). Pemkab Belitung sebesar Rp 8,7 miliar.
(4). Pemkot Pangkalpinang sebesar Rp. 425,4 juta.
(5). Pemkab Bangka Selatan sebesar Rp 20,3 miliar
(6). Pemkab Bangka Tengah sebesar Rp 2,1 miliar
(7). Pemkab Bangka Barat sebesar Rp 17, 9 miliar.
(8). Pemkab Belitung Timur sebesar Rp 6,3 miliar
Lebih lanjut Lebih bayar tahun 2021 hanya terjadi pada 3 pemda dengan total sebesar Rp 3,2 miliar masing-masing sebagai berikut :
(1). Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp. 1,9 M.
Artikel Terkait
Harga Timah Makin Terpukul Oleh Ekspor Indonesia
BEI Kembali Gelar Public Expose Live 2022, 54 Perusahaan Ikut Meramaikan
Harga Timah LME Bertahan Karena Bursa Shanghai Libur
Berbagai Pengunaan Timah Dalam Industri Modern
BI : Cadangan Devisa Agustus 2022 Tetap Tinggi
Bitcoin Menggeliat, Investor pun Cuan