Polres Bangka Selatan Tangkap Dua Bandar Judi Dadu

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:33 WIB
Polres Bangka Selatan menangkap dua bandar judi dadu di Bangka Selatan (aston wow)
Polres Bangka Selatan menangkap dua bandar judi dadu di Bangka Selatan (aston wow)

BANGKA BELITUNG, wowbabel.com -- Polres Bangka Selatan merilis kasus tindak pidana perjudian, Rabu (24/8/2022). Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Ricky Dwiraya Putra menyampaikan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus perjudian, yakni judi kodok-kodok alias judi dadu di wilayah Kecamatan Payung.

"Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berperan sebagai bandar," ungkap Kompol Ricky Dwiraya Putra.

Baca Juga: Asyik Goncang Dadu, Dua Bandar Judi Kodok-kodok Disergap Polisi


Pihaknya akan terus berantas semua bentuk tindak perjudian sebagaimana perintah Kapolri beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap semua aktivitas perjudian.

"Sesuai arahan Kapolri dilanjutkan kepada Kapolda dan kami sebagai Polri tingkat bawah wajib melaksanakan seluruh atensinya salah satunya adalah perjudian," kata Ricky dalam konfrensi Pers.

Sementara Kapolsek Payung, Iptu Joniarto mengatakan kedua bandar judi kodok-kodok yang telah ditetapkan tersangka, yakni inisial AK dan PT yang merupakan warga Air Semut.

Pengungkapan judi kodok-kodok itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada aktivitas judi yang mana saat itu sedang ada hiburan peringatan HUT RI.

"Kami langsung lakukan penyelidikan ternyata benar ada aktivitas judi yang berlangsung di belakang rumah warga. Awalnya ada empat orang yang kami amankan, akan tetapi hasil pemeriksaan dua orang itu saksi karena tidak ikut main hanya nonton saja," terang Iptu Joniarto.

Polisi amankan barang bukti berupa alat permainan judi kodok-kodok serta sejumlah uang sebesar Rp 963.000,00.

Disamping ungkap kasus perjudian, pihaknya merilis ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pengedar inisial MZ berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Air Gegas.

Kasat Narkoba, Iptu Husni Afriansyah menyampaikan tersangka diamankan jajaran Polsek Air Gegas di kediaman tersangka, yakni Dusun Kelidang Desa Tepus. Dari kediaman terdangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 21 paket sabu berukiran kecil dan 1 paket berukuran besar. (as/wb)

Editor: Kris Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Petani Babel Ekspor 25 Ton Chip Porang ke China

Jumat, 29 September 2023 | 13:46 WIB
X