BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menemukan keanggotaan ganda Partai Politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sudah terdapat beberapa partai politik yang keanggotaannya terindikasi ganda, NIK tidak terdaftar pada DPB, Ketidaksesuaian data yang diinput kedalam SIPOL dengan KTA ataupun KTP elektronik dan Usia masih dibawah umur.
"Dari hasil pengawasan kami hingga saat ini, telah terdapat keanggotaan partai politik yang terindikasi ganda, NIK tidak terdaftar pada DPB, usia tidak mencukupi, hingga terindikasi pekerjaan yang dilarang," ungkap Anggota Bawaslu Bangka Selatan, Erik, Senin (22/8/2022).
Pihaknya mendorong agar KPU mengoptimalkan proses Verifikasi Administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilu. Menurut dia, hal ini untuk memastikan tidak ada data ganda anggota parpol yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: Pelaku Pemalakan ABG di Pantai Penyak Disergap Polisi
" Untuk tahapan ini walaupun ada ganda cuma baru BMS,artinya belum memenuhi syarat karena nanti ada tahapan perbaikan. Kalau dia ganda internal yang MS nantinya hanya satu data saja selebihnya tidak, kalau dia ekternal nanti di tahapan perbaikan sampai dengan verifikasi faktual baru Jelas keanggotaan partai politiknya," terang Erik.
Sementara Ketua KPU Bangka Selatan, Amri membenarkan temuan data ganda pada tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Pemelu 2024.
" Iya, jadi hasil vermin KPU Bangka Selatan yang diawasi kawan-kawan Bawaslu
memang benar apa yang disampaiken Bawaslu. Hasil vermin akan kami sampaikan dengan KPU RI," tutur Amri. (as/wb)
Artikel Terkait
KPU Bangka Selatan Buka Pendaftaran Paslon Pilkada Bangka Selatan 2020
Bawaslu Bangka Selatan Pelototi Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024