Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Juli Mendatang

- Rabu, 18 Mei 2022 | 12:53 WIB
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya.(her/wb)
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya.(her/wb)

KOBA, www.wowbabel.com - Satlantas Polres Bateng menggelar apel pagi yang dipimpin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario di Markas Komando (Mako) Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah, Rabu (18/5/2022).

Dalam arahannya Kapolres Bateng AKBP Moch Risya menyampaikan saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menggiatkan program peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak termasuk pajak kendaraan.

"Kemarin saya bersama Kasat Lantas melaksanakan Vicon (Video Converence) bersama Kapolda Bangka Belitung dan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait peningkatan penerimaan pendapatan daerah, salah satunya dari sektor pajak kendaraan," ujarnya

"Oleh karena itu dari hasil vicon tersebut kita harus membantu penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, Satlantas sebagai personil di lapangan harus mensosialisasikan tentang adanya pemutihan pajak kendaraan di seluruh Provinsi Bangka Belitung, khususnya Bangka Tengah," lanjutnya

Ia menambahkan pihaknya dipercaya untuk membantu Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga mulai hari ini, dirinya sudah mengarahkan seluruh Personil Sat Lantas untuk melakukan sosialisasi dan tindakan terhadap kendaran yang belum atau terlambat membayar pajak.

Lebih lanjut, ia menyebut program pemutihan pajak kendaraan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung  termasuk Bangka Tengah, dengan objek pengampunan pajak kendaraan terdiri dari gratis denda, bea balik nama dan BBN-KB mutasi kendaraan berlaku hingga tanggal 29 Juli 2022.

"Kami mengajak masyarakat, khususnya yang berdomisili di Bangka Tengah untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan, gratis denda, bea balik nama dan BBN-KB dan mutasi yang berlaku hingga 29 Juli 2022," tutupnya. (her/wb)

Editor: Barly Wow

Terkini

X