PANGKALANBARU,www.wowbabel.com -- Polsek Pangkalan Baru akhirnya berhasil meringkus pria berinisial JJ (24) seorang nelayan warga Dusun Pantai Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru.
Pria ini diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus asusila ini terjadi saat Bunga berkunjung ke Pantai Tapak Antu, Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu (22/8/2021) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun sayangnya saat hendak pulang ternyata Bunga ditinggal oleh teman-temannya lantaran sepeda motor yang digunakan tidak cukup untuk berboncengan. Rencananya Bunga akan dijemput kembali
Ketika itu lah datang JJ yang menawarkan boncengan dan akan mengantar Bunga pulang. Namun ternyata JJ malah membawa ke semak belukar yang berada di sekitar pantai tersebut dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pencabulan.
Peristiwa ini dilaporkan orang tua Bunga ke Mapolsek Pangkalanbaru pada tanggal 24 Agustus 2021. Usai menerima laporan, polisi langsung memburu JJ. Namun ternyata JJ sudah melarikan diri ke Pulau Sumatera.
Kendati demikian polisi tetap mendalami kasus ini, akhirnya didapat informasi jika JJ berada di Muara Sugihan, Kabupaten Musi Banyu Asin. Anggota Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalanbaru langsung menunju ke lokasi keberadaan JJ.
Pada Selasa (28/9/2021) polisi berhasil menyergap JJ yang baru saja mengisi BBM untuk nelayan di kawasan Muara Sugihan. Namun ternyata JJ berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian betis kiri. JJ pun langsung diboyong ke Pulau Bangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono dalam konferensi pers di Mapolsek Pangkalanbar mengatakan peristiwa pencabulan tersebu terjadi pada tanggal tanggal 22 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB di Pantai Tapak Antu Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku ternyata sudah melarikan diri usai beraksi, dan dari informasi masyarakat terkait dengan keberadaan pelaku kemudian anggota mendalami informasi tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 pelaku berhasil ditangkap," kata kapolsek.
Tak hanya mengamankan JJ, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat itu. JJ dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fn/wb)