BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran pada tunjangan perumahan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima wowbabel, dari BPK RI Perwakilan Bangka Belitung, menyebutkan bahwa total temuan sebesar Rp 693.472.500,00.
Besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Bangka Selatan sebesar Rp.16.000.000,00 per/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp.14.000.000,00, dan anggota sebesar Rp.12.000.000,00 tidak sesuai dengan standar yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ribut Dengan Atasan Gegara Bus, ASN Dinas Pehubungan Bangka Selatan Patah Kaki, Begini Kronologinya
Besaran pembayaran tunjangan perumahan tersebut melebihi ketentuan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 86.A/LHP/XVIII.PPG/05/2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD selama 6 bulan, yaitu periode Januari sampai dengan Juni 2022.
Besaran tunjangan perumahan DPRD Bangka Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan telah melebihi ketentuan.
Baca Juga: Anggota DPRD Bangka Selatan Minta Penambangan di Laut Rias Dihentikan
BPK RI menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengendalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp 693.472.500,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Sekretaris DPRD Bangka Selatan, Mulyono membenarkan temuan BPK RI terhadap tunjangan perumahan 25 anggota dewan tersebut.
Baca Juga: Bupati Bangka Selatan Sebut Penambangan di Laut Rias Bukan Kebijkan Kabupaten
"Sudah diterima dewan. Ya kita tunggu (tindak lanjut rekomendasi pengembalian) paling lambat kan 60 hari setelah LHP diterima," ujar Mulyono, Kamis 8 Juni 2023.(*)
Artikel Terkait
Sepuluh Tempat Wisata di Bangka Selatan Terbaru Dari Pantai, Bukit Hingga Benteng Peninggalan Belanda
Kolaborasi dengan Pemkab Bangka Selatan, Pj Gubernur Babel Jemput Bola Layani Masyarakat
Ini Lima Alasan Kenapa Kamu Harus Banget Liburan Ke Toboali Bangka Selatan