BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengembalian (WTP) keempat kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Tahun anggaran 2019 hingga tahun 2022.
Namun, kesuksesan meraih Opini WTP tidak disertai dengan semakin meningkatkan efektivitas atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Capaian Opini WTP yang diraih belum mampu mengurangi ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan dalam aktivitas pelaksanaan program kegiatan sepanjang Tahun 2022.
Baca Juga: Anggota DPRD Bangka Selatan Minta Penambangan di Laut Rias Dihentikan
Hal ini ditandai dengan terdapat belasan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pemeriksaan laporan keuangan Bangka Selatan tahun 2022 akibat belum efektifnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menunjukan predikat WTP yang diraih belum mencerminkan semakin baiknya tata kelola keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Bangka Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa temuan keuangan Bangka Selatan Tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2020 - 2021.
Baca Juga: Bupati Bangka Selatan Sebut Penambangan di Laut Rias Bukan Kebijkan Kabupaten
Temuan pemeriksaan BPK tahun 2020 yang berhasil dirangkum terdapat 3 temuan, yakni Kekurangan Volume atas Beberapa Paket Kegiatan, Pelaksanaan Salah Satu Pengadaan Barang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pencatatan dan Pengelolaan Aset Daerah belum tertib seperti yang disampaikan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 di Gedung Paripuran DPRD Bangka Selatan, Jumat 11 Juni 2021.
Sementara dalam LHP LKPD 2021 sebagaimana disampaikan Inspektur Daerah kala itu, yakni Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD, Proses Pengadaan atas Rehabilitasi Dermaga Rakyat Penutuk dan Rehabilitasi Dermaga Plengsengan Tanjung Gading pada DPUPR, Belanja Tidak Terduga pada DKPPKB, Pertanggungjawaban GU Nihil, Sisa Dana covid 19, Upah Pungut Retribusi, Honorarium Pengelola Keuangan, Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada DPKPLH, serta Pencatatan dan Pengelolaan Aset pada DPPP dan DPUPRHUB.
Selanjutnya dalam LHP LKPD Tahun 2022, Kepala Inspektur Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, P.D Marpaung menyampaikan terdapat 12 temuan.
"Pertama terdapat satu temuan terkait Penyusunan Laporan Keuangan, yakni Penganggaran Belanja Modal pada dua OPD," ujar Marpaung, Kamis 1 Juni 2023.
Kemudian terdapat dua temuan terkait Pendapatan, yakni Pengelola Pajak Daerah, dan Pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan kepelabuhan pada Pelabuhan Sadai.
Lanjut Marpaung bahwa, temuan terkait belanja tedapat lima temuan, yakni Realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan PNS, Kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada tiga OPD, Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung, Kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan pada DPUPRHUB dan denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.
Artikel Terkait
Ingin Liburan ke Kawasan Puncak Bogor, Anda Wajib Tahu Informasi Ini
Nilai Pencucian Uang Kasus Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 100 Miliar
Koruptor Dana BUMDes Rp 262 Juta, Atiq Dibekuk Tim Tabur Kejagung