Kontongi Legalitas Penambangan di Perairan  Rias, PT Timah Tbk Dorong Kondusifitas

- Kamis, 1 Juni 2023 | 13:46 WIB
Anggi S Kabid Humas PT Timah Tbk usai pertemuan penolakan tambang di laut Desa Rias mengatakan pihaknya ingin kondisi masyarakat tetap kondusif.  (astoni)
Anggi S Kabid Humas PT Timah Tbk usai pertemuan penolakan tambang di laut Desa Rias mengatakan pihaknya ingin kondisi masyarakat tetap kondusif. (astoni)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- PT Timah Tbk telah dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola sumber daya alam timah di Indonesia.

Sebagai perusahaan milik negara, proses bisnisnya tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengutamakan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi bagi masyarakat.

Tidak diragukan lagi, melakukan operasi bisnis membawa dinamika sosial. Namun, perusahaan berupaya untuk meminimalisir dinamika tersebut dengan memberikan ruang bagi pemangku kepentingan untuk memiliki tujuan yang sama yaitu mengoptimalkan sumber daya alam timah untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menanggapi dinamika operasional PT Timah Tbk dan mitra bisnisnya di perairan Rias Kabupaten Bangka Selatan, PT Timah Tbk memegang Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi dengan DU 1546 untuk operasi produksi di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai pemegang IUP, PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan tata cara penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, memenuhi kewajiban pascatambang, dan memenuhi tanggung jawab sosial.

Meskipun telah memperoleh izin operasi dan produksi pertambangan, PT Timah Tbk terus berupaya untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi yang positif mengenai kegiatan pertambangan.

Memastikan bahwa operasi produksi mematuhi peraturan yang berlaku untuk pertambangan yang baik dan bertanggung jawab. Secara historis, meski memiliki izin yang jelas, PT Timah Tbk tidak "memaksa" beroperasi di perairan Rias dan beberapa kali menunda operasi produksi di kawasan tersebut untuk mengutamakan kondisi yang kondusif.

Catatan terbaru menunjukkan bahwa pada pertengahan Mei 2022, perusahaan menunda operasi dan melanjutkan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencapai kondisi yang kondusif, yang masih berlaku hingga saat ini.

Anggi Siahaan, Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, menyatakan sebagai pemegang IUP, PT Timah Tbk memiliki kewenangan hukum untuk melakukan operasi produksi di kawasan DU 1546 Laut Rias.

Semua kegiatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk izin lingkungan dan izin operasional.

Sebelumnya, PT Timah Tbk dan mitra bisnisnya telah menggelar pertemuan dengan masyarakat sekitar April lalu terkait hal tersebut.

“Kami sampaikan perusahaan memiliki legalitas untuk beroperasi dan berproduksi di kawasan DU 1546 Laut Rias. Semuanya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk proses kemitraan yang dilakukan dengan mitra usaha PT Timah Tbk. Terkait perizinan tersebut, semuanya transparan dan dapat diakses melalui Kementerian ESDM,” terang Anggi.

Anggi menambahkan, PT Timah Tbk memberdayakan masyarakat melalui program kemitraan yang dilaksanakan di dalam areal konsesi perusahaan.

“Program pemberdayaan masyarakat ini juga harus dilihat sebagai upaya memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi legal di wilayah pertambangan,” kata Anggi.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Petani Babel Ekspor 25 Ton Chip Porang ke China

Jumat, 29 September 2023 | 13:46 WIB
X