Oleh : Istiya Marwinda, S.I.P, M.H
(Tutor Hukum Adminstrasi Negara UT Wilayah Toboali)
BANGKA SELATAN, www.wowbabel.com-- Hukum hadir di tengah masyarakat adalah sebuah konsepsi yang harus dilaksanakan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/konflik dapat diminimalisirkan.
Tujuan hukum memberikan kemanfaatan yang bersifat universal yaitu bagaimana menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat yang dapat dirasakan secara konkret oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terkadang hukum juga tidak selalu sebagai pemintas penegak keadilan, ataupun sebagai penertiban dan juga berkeadilan namun saja menjadi sebuah masalah yang bisa saja sengaja atau tidak sengaja ditimbulkan.
Menurut hukum administrasi negara, tidak hanya sebuah hak serta kewenangan dari para pejabat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang diatur dalam hukum administrasi negara. Namun juga mengatur sisi kedudukan masyarakat sebagai addresat hukum administrasi negara terhadap pemerintah.
Dengan begitu masyarakat juga bagian dari pelaksanaan hukum tersebut. Tidak hanya pemerintah atau bagian pemangku pemegang kekuasaan saja yang mempunya haka tau wewenang terhadap prinsip perlindungan hukum.
Relate sekali dengan kejadian baru-baru ini, yang mungkin perlu sekali perhatian dalam status perlindungan hukumnya sebagai warga negara Indonesia.
Tepat pada 27 mei 2023 terjadi aksi masyarakat dalam memperjuangkan kelestarian sumber daya alam setempat disekitaran pesisir Pantai Batu Kapur, Merbau, sampai dengan Desa Rias. Yakni keadaan yang memungkin masyarakat harus bertindak saat pesisir pantai yang berkokohkan mangrove sudah tergusur lalu disambut dengan aktivitas tambang di laut.
Ini membuat masyarakat yang sehari-harinya mencari nafkah di pesisir pantai tersebut resah. Lantas yang didapati pada perjuangan masyarakat dalam merebutkan haknya berujung konflik yang menegangkan antara oknum polisi dan warga.
Kemarahan yang terjadi saat itu menimbulkan kegeraman masyarakat yang pada akhirnya melakukan aksi penolakan dengan melakukan pengerusakan terhadap ponton yang sedang di parkirkan di pesisir pantai.
Namun tidak diketahui oknum yang melakukan pengerusakan alat ponton tersebut merupakan warga dari pesisir tersebut atau bukan. Lalu konflik yang terjadi semakin keruh di lapangan.
Ditambah lagi kejadian penjemputan paksa terhadap salah satu warga desa Rias dengan azas praduga tidak bersalah ini membuat warga semakin murka dengan aparat kepolisian. Secara paksa, tanpa bukti dengan sewenang-wenang melakukan menangkapan.
Artikel Terkait
Tambang di Perairan Rias Nekad Beroperasi Di Tengah Penolakan, Nelayan Geruduk Kantor Bupati Bangka Selatan
Setelah Didemo Hingga Malam, Polisi Lepaskan Warga Rias Penolak Tambang Laut
Viral Video Penangkapan Pasutri Ditengah Aksi Penolakan Tambang Oleh Nelayan, Ini Klarifikasi Kapolres Basel