BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Kasus rudapaksa kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, lagi-lagi korbannya merupakan anak dibawah umur. Mirisnya pelaku rudapaksa merupakan Ayah dan Kakak tiri korban sendiri.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah (Bateng) Ipda Edman Furqon membenarkan adanya ungkap kasus rudapaksa tersebut yang menimpa anak berusia 13 tahun.
Peristiwa terungkap setelah korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Ayah tiri serta Kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang kali.
Baca Juga: Anggota PPS Bangka Tengah Temukan KTP Modifikasi, Kepala Dukcapil Minta Laporkan Jika Mencurigakan
"Keluarga korban melaporkan perbuatan rudapaksa kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dimana ke dua pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bateng," ujar Edman
Pelaku merupakan Ayah tiri dan Kakak tiri daripada korban yang masing-masing adalah SD (49) dan MD (22) dan pelaku diamankan ditempat yang berbeda.
"Untuk pelaku Ayah tiri diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin dan kakak tiri diamankan diperkebunan sawit By Pass Koba," terangnya.
Baca Juga: Alun-alun Kota Koba Ditetapkan Jadi RTH, Sejumlah Lahan Warga Belum Diganti Rugi
Kronologis kejadian rudapaksa berlangsung dari akhir tahun 2022 sampai dengan Mei 2023.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tukasnya. (*)
Artikel Terkait
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Asoka Supermarket dan Departement Store Mulai Beroperasi di Koba
Sidak di Pasar Modern Koba, Ini yang Dilakukan Algafry Rahman
Ditetapkan RTH Oleh Pemkab Bateng, Alun-alun Kota Koba Sisakan Pekerjaan Rumah