Mudik Gratis PT Timah ke Bangka, Belitung dan Kepri, Ini Persyaratan dan Tanggal Keberangkatannya

- Sabtu, 1 April 2023 | 00:13 WIB
Foto bersama peserta Mudik Gratis PT Timah sebelum di berangkatkan ke Bangka 2019 silam (ist)
Foto bersama peserta Mudik Gratis PT Timah sebelum di berangkatkan ke Bangka 2019 silam (ist)

Jakarta, wowbabel.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah Tbk menyiapkan mudik gratis pada lebaran 2023, dengan tujuan Bangka, Belitung dan Kepri.

Mudik gratis yang selalu diselenggarakan PT Timah setiap tahun ini selalu dinantikan para masyarakat dan mahasiswa di perantauan. Kali ini, PT Timah akan menyelenggarakan mudik gratis dengan tanggal keberangkatan dari 09 April 2023 sampai 18 April 2023

Ketua Umum Ikatan Siswa/Mahasiswa Bangka (ISBA) Jakarta Raya Duta menyambut baik prorgam mudik gratis PT Timah yang memfasilitasi pelajar, mahasiswa dan masyarakat Bangka Belitung serta karimun merayakan lebaran di kampung halaman.

"Mudik Bersama BUMN yg digagasi PT Timah dengan Kuota 1000. Dengan rincian 600 kepulangan Bangka,250 kepulangan Belitung dan 150 kepulang ke Karimun. Peserta mudik merupakan mahasiswa Bangka Belitung dari bebagai wilayah Surakarta, Malang, Yogya, Bandung, Jabodetabek," ujar Duta yang sekaligus menjadi koordinator mahasiswa Bangka di Jakarta, jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Kabar Gembira, PT Timah Bersama Isba Akan Adakan Mudik Gratis Lebaran 2023


Dilansir dari pamflet mudik gratis PT Timah, Adapun syarat dan ketentuan mengikuti mudik gratis ini diantaranya :

- Kegiatan Mudik Bersama BUMN ini tidak dipungut biaya / GRATIS.

- Peserta mudik wajib memiliki identitas diri berupa KTP/KTM.

- Peserta mudik wajib mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi pendaftaran yang telah disediakan.

- Bagi peserta mudik yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang ditunjuk dengan membawa persyaratan Identitas diri yang asli (KTP/KTM).

- Peserta mudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik.

- Peserta mudik wajib untuk mematuhi protokol kesehatan.

- Peserta mudik dilarang membawa binatang, senjata tajam barang-barang berbahaya dan melanggar hukum.

- Peserta mudik dilarang memakai/menggunakan atribut yang mengandung unsur SARA, Pornografi, Politik, dan Melanggar Hak Cipta.

Halaman:

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X