BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com — Kelompok Tani Aik Jelutung Desa Badau terus eksis memanfaatkan lahan eks tambang PT Timah Tbk dalam mengembangkan perkebunan nanas.
Sejak dua tahun ini, Kelompok Tani Aik Jelutung memanfaatkan lahan bekas tambang dan memberdayakan masyarakat untuk menanam nanas di perkebunan nanas di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Sebagaimana diketahui Desa Badau memang terkenal sebagai salah satu penghasil nanas terbaik di Pulau Belitung.
Baca Juga: PT Timah Tbk Serahkan Paket Sembako untuk Korban Puting Beliung di Desa Jeriji
PT Timah Tbk terus mendukung Kelompok Tani Aik Jelutung Desa Badau dalam memanfaatkan lahan bekas tambang.
Ketua Kelompok Tani Air Jelutung, Desa Badau Suhari mengatakan, selama dua tahun ini mereka telah menanam nanas dalam dua tahapan. Pada tahap pertama mereka menggunakan lahan eks tambang dengan menutup kolong dengan tanah baru, tapi hasilnya belum maksimal.
Lalu, pada tahap kedua mereka menanam langsung mengikuti struktur tanah, dan hasilnya lebih baik.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Al Quran Selama Bulan Ramadhan, Umat Muslim Wajid Tahu
"Pada tahap satu telah berbuah tapi ada yang tidak terlalu besar buahnya, tapi tahap kedua ini lumayan besar-besar," kata Suhari.
Menurutnya, mereka selalu rutin melakukan pemupukan nanas itu yaitu tiga kali dalam satu tahun. Maka pada tahap selanjutnya mereka akan menamam nanas itu dengan mengikuti struktur tanah sehingga hanya membersihkan rumput saja.
"Jadi selain kebun nanas, bekas kolong itu juga kita isi ikan nila sehingga bisa bernilai ekonomi nanti," bebernya.
Baca Juga: Bersama PT Timah Tbk, KNPI Belitung Timur Kenalkan Potensi Wisata Buku Limau
Suhari menyebutkan, sebelum ramadhan kemarin mereka telah memanen buah nanas tersebut.
"Total siap panen sekitar 7500 buah siap panen, dan itu tidak serentak karena kita secara alami, sehingga mempertahankan ciri khas rasa," jelasnya.
Kemudian hasil panen itu akan dipasarkan di Tanjungpandan, bahkan mereka harus menolak beberapa pesanan karena khawatir persediaan yang ada tidak dapat memenuhi permintaan konsumen.
Artikel Terkait
Batalnya Pelantikan Pejabat Eselon Babel, Ini Menurut BKPSDM Babel dan Akademisi Kebijakan Publik
Instagram MotoGP Posting Jadwal Balapan, Ini Detailnya
Keputusan FIFA Bikin Jokowi Kecewa
JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa