Batalnya Pelantikan Pejabat Eselon Babel, Ini Menurut BKPSDM Babel dan Akademisi Kebijakan Publik

- Jumat, 31 Maret 2023 | 04:30 WIB
Bambang Arisatria, Dosen Kebijakan Publik Stisipol Pahlawan 12 (ist)
Bambang Arisatria, Dosen Kebijakan Publik Stisipol Pahlawan 12 (ist)

Wowbabel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Bangka Belitung Ridwan Djamaludin sedianya akan melantik pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Babel pada kamis, (30/3/2023).

Namun acara pelantikan tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan tidak hadirnya beberapa perangkat pelantikan serta nota dinas dari Badan kepegawaian dan Pengembangan SDM  (BKPSDM) Daerah Kep. Bangka Belitung.

Dalam nota dinasnya, BKPSDM Babel belum dapat melakukan instruksi Pj Gubernur Kep. Bangka Belitung dengan menjabarkan 5 poin alasan, diantaranya citra Pj. Gubernur akan turun dimata masyarakat dan ASN Kep. Bangka Belitung dengan adanya kegiatan pelantikan yang terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan.

Selain itu, BKPSDM menyatakan sambil menunggu kelengkapan administrasi tersebut Pelantikan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka tersebut sesuai ketentuan masih dapat dilakukan oleh Penjabat Gubernur selanjutnya.

Baca Juga: Ridwan Djamaluddin Benarkan Pelantikan Penjabat Gubernur Babel yang Baru

Menurut BKPSDM, kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan bukanlah hal baru bagi BKPSDM.

"Kami sarankan kepada Bapak agar dapat memikirkan kembali keputusan Bapak sembari memenuhi segala kelengkapan syarat administrasi pengambilan sumpah dan pelantikan calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk menghindari kesalahan tahapan administrasi dan pembatalan kegiatan tersebut dikemudian hari." disebutkan pada poin 6 nota dinas tersebut.

"Dalam nota dinas sudah sangat jelas, sementara itu dulu," ujar Kepala BKPSDM Babel Susanti Ketika dikonfirmasi wowbabel.com, kamis (30/03/2023)

Lantas batalnya pelantikan pejabat eselon Babel di hari terakhir Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Babel telah menyita perhatian khalayak. Pasalnya, beberapa pegawai yang akan dilantik sudah hadir di tempat pelantikan.

Ridwan Djamaluddin berjanji akan menyampaikannya kepada penjabat gubernur yang baru terhadap proses seleksi pejabat yang ditunda pelantikannya.

"Mudah-mudahan nanti bapak penjabat gubernur yang baru nanti dapat melanjutkan apa yang diputuskan dalam.seleksi berjenjang. Jadi proses yang sudah berjalan ini mau saya selesaikan sebelum saja menhabiskan jabatan penjabat gubernur," ujar Ridwan Djamaluddin.

Sementara itu, Bambang Arisatria selaku Dosen Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12 menilai pembatalan pelantikan tersebut membuat kesan ending yang kurang bagus bagi kepemimpinan Ridwan Djamaludin diujung.

"Pelantikan yang dilaksanakan di ujung jabatan dan kemudian tidak dilengkapi dengan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur melalui regulasi tentu menimbulkan sebuah resiko," ujar Bambang.

Bambang menambahkan perihal administrasi pemerintahan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 hal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Dalam surat edaraan tersebut, point 2 menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai”. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X