BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Usai menahan empat orang tersangka kasus korupsi sertifikasi tanah transmigran Desa Jebus, Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Barat kembali menahan satu orang Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Satu orang pria ASN itu berinisial RF dan kini langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
RF ini sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat.
Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi menyebutkan pihaknya hari ini telah memanggil dua tersangka kasus korupsi tersebut, yakni RF dan AP alias BB, namun hanya RF yang hadir.
Baca Juga: Dua Koruptor Sertifikat Tanah Transmigrasi Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kejari Bangka Barat
"Hari ini kami panggil dua orang tapi yang hadir hanya RF. Sedangkan BB tidak hadir sudah dua kali kami panggil," kata Johan Ciptadi. Rabu, 29 Maret 2023.
Johan mengatakan untuk tersangka RF ini sebelumnya juga telah dipanggil, namun ia meminta penangguhan untuk hadir.
"Jadi RF ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Muntok, terhitung dari sekarang ," imbuhnya.
Lanjut, Johan menjelaskan peran RF merupakan sebagai inisiator dalam memanipulasi jumlah sertifikasi tanah transmigran melalui data warga setempat.
"RF ini perannya sebagai inisiator bersama rekan-rekan lainnya yang ada di dinas yang sama. Jadi setelah mengetahui ada sisa lahan mereka berinisiasi untuk memperbanyak jumlah sertifikasi dari jumlah yang seharusnya," ucapnya.
Baca Juga: Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi, Ternyata Para Koruptor Ini Berbagi Jatah
Kemudian, untuk tersangka AP alias BB yang merupakan seorang honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat.
Lalu, kata Johan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke tiga kalinya, hal ini sesuai dengan undangan-undang tindak pidana korupsi.
"Jika pemanggilan ke tiga kalinya ini tidak dipenuhi oleh pelaku AP alias BB. Nanti penyidikan akan melakukan sikap, itu belum bisa kita prediksi sekarala. Tapi akan menentukan sikap," katanya.
Artikel Terkait
Dugaan Tipikor Sertifikasi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Periksa 42 Orang Saksi
Terlibat Mafia Tanah Transmigrasi, Kejari Bangka Barat Jadikan Enam Orang sebagai Tersangka
Terungkap Ada Selisih 105 Sertifikasi Tanah Transmigrasi, Oknum PNS, Honorer dan Mantan Kades Jadi Tersangka
Para Koruptor Sertifikat Tanah Transmigrasi Jebus Digelandang ke Rutan Kelas IIB Muntok