BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bateng Tahun Anggaran 2022.
Selain itu juga Penyampaian Raperda Kabupaten Bateng tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng. Senin 27 Maret 2023.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan LKPJ merupakan suatu evaluasi pencapain kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Bangka Tengah.
Baca Juga: Kalah dari Era Susanto di Bursa Wakil Bupati Bangka Tengah, Ini Pesan Muhammad Irham
"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak (stakeholder-red) yang terus memberikan dukungan kepada Pemkab Bateng," ungkapnya
Selanjutnya Algafry menyampaikan terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni pendapatan daerah 2022 dari target Rp 907.002.879.667,00 dapat direalisasikan sebesar Rp 934.894.790.237,65 atau tercapai 103,08%.
“Rincian pendapatan daerah yakni PAD tercapai 104,36 persen, pendapatan transfer tercapai 103,29 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 64,28 persen,” terangnya.
“Kemudian untuk belanja daerah mencapai 91,30 persen dan pembiayaan daerah pada tahun 2022 terealisasi 102,65 persen,” sambungnya.
Baca Juga: Raup 14 Suara, Era Susanto Menang dalam Pemilihan Wakil Bupati Bangka Tengah
Algafry juga menyampaikan raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Jadi dalam undang-undang tersebut pemerintah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi,” tuturnya.
Algafry menilai, Raperda ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik.
Baca Juga: Nomor Urut Cawabup, DPRD Bangka Tengah Tetapkan Era Susanto Nomor Satu dan M Irham Nomor Dua
“Tentunya raperda yang disampaikan ini merupakan unifikasi dalam satu Perda secara sesuai pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya
Artikel Terkait
Soal Kasus Tabrak Lari yang Melibatkan Oknum PNS, Kapolres Bangka Tengah Belum Beri Tanggapan
Oknum PNS Bangka Tengah Pelaku Tabrak Lari Sudah Menghirup Udara Bebas
Bentuk Penghormatan, RSUD Bangka Tengah Berganti Nama Menjadi RSUD Drs H Abu Hanifah