BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com-- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskirmsus Polda Bangka Belitung kembal menetapkan satu tersangka lagi atas kasus penyitaan belasan ton pasir timah beberapa waktu lalu.
Penetapan satu tersangka kali ini atas nama Go yang sebelumnya hanya merupakan saksi yang diperiksa.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, mengataka, penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Belasan Ton Pasir Timah, S Alias AK Ajukan Penangguhan
"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, satu tersangka atas nama Go," ungkap AKBP Jojo Sutarjo, Munggu 26 Maret 2023.
Disampaikan Kabid Humas, Go ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti dan dasar menetapkan status satu orang tersebut menjadi tersangka.
"Tersangka Go ini memiliki peran, yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjual kepada pelaku S alias AK dengan mengendarai mobil," kata Jojo.
Baca Juga: Buntut Penyitaan Belasan Ton Pasir Timah Kering, Polda Bangka Belitung Tetapkan AK Jadi Tersangka
Ditambahkan Jojo, penetapan satu orang ini juga dikuatkan oleh keterangan para saksi lain serta bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.
Sementara itu kata Jojo, pihaknya juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kilogram, alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan satu unit mobil.
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung terlebih dulu menetapkan S alias AK sebagai tersangka atas kasus belasan ton timah kering.
AK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan belasan ton timah kering yang disita Polda Babel, di salah satu gudang di Jalan Sanfur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, pada Senin 20 Februari lalu.
Penetapan tersangka AK, berdasarkan dua alat bukti yang ada, dan semua dokumen atas nama AK.
Artikel Terkait
Pasca Penyitaan Pasir Timah Kering dari Desa Kebintik, Polda Bangka Belitung Periksa Sejumlah Saksi
Pasca Penyitaan Pasir Timah Kering dari Desa Kebintik, Polda Bangka Belitung Bakal Periksa Pemilik Pasir Timah
Kasus 15 Ton Pasir Timah Hasil Sitaan, Kapolda Babel Minta Penyidik Bekerja Profesional
Kasus Penyitaan 15 Ton Pasir Timah, Adet Mastur: Usut Tuntas Kepemilikan Pasir Timah