Dua Koruptor Sertifikat Tanah Transmigrasi Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kejari Bangka Barat

- Jumat, 24 Maret 2023 | 23:11 WIB
Empat tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi sudah ditahan dan mendekam di Rutan Kelas II B Muntok.  (agus babar)
Empat tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi sudah ditahan dan mendekam di Rutan Kelas II B Muntok. (agus babar)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Empat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus telah di tahan di Rutan Kelas II B Muntok. Kabupaten Bangka Barat

Namun dua orang tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Barat pada Jumat 17 Maret 2023 lalu masih berkeliaran di luar. 

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial, RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat

Baca Juga: Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi, Ternyata Para Koruptor Ini Berbagi Jatah

Kemudian, AP alias BB seorang Honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo menyebutkan untuk tersangka RF meminta penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka

Semantara, untuk AP alias BB mangkir atau tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat

"Untuk RF ini minta tempo sampai hari Rabu depan, karena Penasehat Hukum (PH) RF ini belum bisa hadir. Jadi kami panggil minggu depan. Untuk tersangka AP alias BB tidak hadir, kami akan mencoba memanggil satu kali lagi, jika AP tidak memenuhi panggilan kami, kami akan upaya paksa," cetusnya. 

Baca Juga: Para Koruptor Sertifikat Tanah Transmigrasi Jebus Digelandang ke Rutan Kelas IIB Muntok

Kemudian, untuk keempat orang tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial, ST Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat

EP merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran DPM Nakertrans Bangka Barat

Selanjutnya, HN merupakan mantan Kepala Desa Jebus, dan AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat

Baca Juga: Terungkap Ada Selisih 105 Sertifikasi Tanah Transmigrasi, Oknum PNS, Honorer dan Mantan Kades Jadi Tersangka

Keempat orang tersangka ini sudah diamankan atau dititipkan di Rutan Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat selama 20 hari kedepan. 

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X