BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mengamankan empat orang tersangka korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
Keempat tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi itu, masing-masing berinisial yakni ST, EP kemudian AN dan HN.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo menyebutkan untuk keempat orang tersangka ini saat ini sudah ditahan.
Dimana sebelumnya keempat orang tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangka Barat pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Para Koruptor Sertifikat Tanah Transmigrasi Jebus Digelandang ke Rutan Kelas IIB Muntok
Dalam penetapan tersangka itu, terdapat enam orang tersangka korupsi sertifikat tanah transmigrasi, yang memanipulasi data warga setempat.
Dengan menggunakan data kartu keluarga warga setempat, untuk sertifikat tanah tidak diserahkan kepada warga. Berdasarkan penyidikan Kejari Bangka Barat kronologisnya
Anton menjelaskan masing-masing sudah mendapatkan bagian sertifikasi, inisial ST itu 18 sertifikat, EP mendapatkan 15 Sertifikat, mantan Kades Jebus AN mendapatkan 10 sertifikat.
Kemudian eks honorer BPN Bangka Barat mendapatkan 10 sertifikat, Total keseluruhan 105 sertifikat
Lebih lanjut, Anton menjelaskan sejauh ini pihaknya baru menyita barang bukti seperti dokumen-dokumen.
"Barang bukti untuk sekarang hanya dokumen-dokumen saja, tapi untuk aset pribadi tersangka belum kami sita," kata Anton Sujarwo, Jumat 24 Maret 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya empat orang tersangka ini sudah ditahan yakni berinisial, ST Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat.
EP merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran DPM Nakertrans Bangka Barat.
Selanjutnya, HN merupakan mantan Kepala Desa Jebus, dan AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat
Keempat orang tersangka ini sudah diamankan atau dititipkan di Rutan Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat selama 20 hari kedepan. (*)
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Delapan Anggota DPRD Jawa Timur Diperiksa KPK
Jaksa Tahan Pejabat Pemkab Bangka Selatan, Diduga Korupsi Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Kejati Babel Resmi Tahan Mantan Sekwan