Para Koruptor Sertifikat Tanah Transmigrasi Jebus Digelandang ke Rutan Kelas IIB Muntok

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:59 WIB
Para koruptor sertifikat tanah transmigrasi dinaikan ke mobil tahanan Kejari Bangka Barat untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Muntok. (agus babar)
Para koruptor sertifikat tanah transmigrasi dinaikan ke mobil tahanan Kejari Bangka Barat untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Muntok. (agus babar)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mengamankan empat orang tersangka korupsi sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.

Keempat tersangka ini langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Adapun, keempat tersangka itu, dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bangka Barat

Masing-masing berinisial ST sebagai Kepala Bidang Transmigran (DPM Nakertrans), EP merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.

Baca Juga: Tiga Kali Kirim Surat Panggilan, Kejati Minta Tiga Pimpinan DPRD Babel yang Terlibat Korupsi Kooperatif 

Kemudian, HN merupakan mantan Kepala Desa Jebus, dan AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.

"Keempat tersangka ini kami titipkan di Rutan Muntok selama 20 hari kedepan, terhitung hati ini 24 Maret sampai 13 April 2023," ujar Kasi Pidsus, Kejaksaan Negri (Kajari) Bangka Barat Anton Sujarwo.

Untuk kedua tersangka lainnya yakni berinisial RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, Anton mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran RF lantaran ia meminta waktu hingga minggu depan.

"RF ini minta tempo sampai hari Rabu, 29 Maret 2023 minggu depan, karena Penasehat Hukum (PH) RF ini belum bisa hadir. Jadi kami panggil minggu depan" ucapnya," ucapnya.

Baca Juga: AMPUH Desak Kejati Babel Tahan Tiga Koruptor Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD

Lebih lanjut, Anton mengatakan untuk tersangka AP alias BB seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans mangkir  dalam pemanggilan pihaknya.

"AP alias BB tidak hadir, kami akan mencoba memanggil satu kali lagi, jika AP tidak memenuhi panggilan kami, kami akan upaya paksa," cetusnya.

Atas perbuatan enam orang tersangka ini, melanggar pasal primer, pasal 2 ayat 1, nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindakan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X