Tiga Kali Kirim Surat Panggilan, Kejati Minta Tiga Pimpinan DPRD Babel yang Terlibat Korupsi Kooperatif 

- Jumat, 24 Maret 2023 | 17:11 WIB
Asintel Kejati Bangka Belitung.
Asintel Kejati Bangka Belitung.

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com-- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) kembali melayangkan surat pemanggilan yang ketiga terhadap HA, AC dan DY.

Pemanggilan surat yang ketiga terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Babel ini, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Bangka Belitung, tahun anggaran 2017-2021.

Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan, kalau hari ini pihak Kejati Babel sudah kembali melayangkan surat pemanggilan yang ke tiga, kepada wakil pimpinan DPRD Provinsi atas nama HA, AC dan DY.

Baca Juga: Terima Banyak Keluhan Warga, DPRD Babel Panggil PLN

"Hari ini kita sudah kembali layangkan surat pemanggilan yang ke tiga, dan Minggu depan kita berharap mereka datang biar kasus ini cepat selesai," kata Fadil Regan, Jumat 24 Maret 2023.

Terkait surat pemanggilan yang ke tiga ini, Fadil, enggan menjelaskan secara gamblang terkait waktu panggilan terhadap tiga tersangka.

"Yang pasti Minggu depan, soal hari dan jam-nya itu tidak bisa saya sampaikan, karena ini bagian dari strategi kita," ungkapnya.

Baca Juga: Hadiri Sarahsehan Bersama Menkopolhukam, Ketua DPRD Babel Dorong Pertambangan untuk Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Fadil juga berharap, ketiga tersangka bisa bersikap kooperatif untuk dapat hadir dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita berharap ketiga tersangka hadir, untuk menghormati proses hukum," harapnya.

Ditambahkannya, Jika di pemanggilan ketiga nanti, tiga orang ini tidak hadir maka akan ada langkah-langkah dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Kejati Babel Resmi Tahan Mantan Sekwan

"Nanti di pemanggilan ketiga ini ketiganya tidak hadir juga, akan ada proses dan langkah hukum," ujarnya.

Beberapa hari sebelumnya, pada hari Kamis 16 Maret 2023. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) telah resmi menahan satu orang tersangka atas nama S.

S ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Bangka Belitung, tahun anggaran 2017-2021.

Halaman:

Editor: Krisya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X