JAKARTA,www.wowbabel.com -- Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,khususnya pasal 74 terkait peng hapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak,menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional ditahun2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.Purwantono, dalam kegiatan Media Gathering yang di gelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan pada Senin 20 Maret 2023.
Turut hadir sebagai narasumber ,antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polr iIrjen Pol.Firman Shantya budi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang di wakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana,Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio,dan Pengamat Transportasi i Darmaningt yas.
Rivan mengatakan, aturan peng hapusan data regidentter hadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasiulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, pertama, Jasa Raharjaa kan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masalaku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjukarah/surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerahakan menyusun edaran penghapusan BBNKBII serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif.
“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan ditahun 2022, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut mulai di awal tahun ini,” ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.
“Polri selama ini hanya menunggu dibelakang loket. Artin yayang tidak daftar tidak teridentifikasi. Oleh karena itu , sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,”ujarnya.
Diera modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya men cari cara-cara efektif untuk mengedu kasi masyarakat patuh membayar pajak.
“Ini tentu harus di kerjakan sekarang, dan harus disampaikan ke pada masyarakat dengan baik,”tambah Firman.
Sementara itu, Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Budi Ernawan, juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
“Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka sudah tentua kan menghambat laju pembangunan didaerah,”katanya.
Budi berharap, dengan diimplementasikan nya sanksiter hadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannyaa kan terus meningkat.
Artikel Terkait
Jasa Raharja Bersama Samsat Bangka Barat Sosialisasi ke Emak-emak Dharma Wanita Bangka Barat
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Membalong
Puluhan Warga di Kecamatan Belinyu Antusias Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari Jasa Raharja
Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin Dan Tertib Berlalu Lintas Prajurit Kostrad