Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bocah Delapan Tahun di Kebun Sawit, Pelaku Peragakan 19 Adegan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:36 WIB
Rekontruksi kasus pembunuhan bocah delapan tahun di perkebunan sawit PT BPL Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip.  (ist)
Rekontruksi kasus pembunuhan bocah delapan tahun di perkebunan sawit PT BPL Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip. (ist)

 

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung mengelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Blok S 4748 perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT. BPL Desa Berang, Kecamatan Simpang TeritipK abupaten Bangka Barat, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di Blok S 4748 perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT BPL Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa 21 Maret 2023.

Rekontruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes (Pol) I Nyoman Mertha Dana, dan JPU Kejati Provinsi Bangka Belitung serta pejabat Utama PT BPL, Tim Inafis Polda Babel, Tim gabungan Polres Bangka Barat, Dinas UPTD PPA Provinsi Babel, LPSK Provinsi Babel.

Baca Juga: Kapolda Babel Tepis Isu Perdagangan Organ Tubuh di Bangka Belitung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Hafiza

Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, dari hasil rekontruksi tersebut, pelaku memperagakan 19 adegan.

"Tadi saat rekontruksi pelaku memperagakan 19 adegan," kata Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo, Selasa 21 Maret 2023.

Ia menyebutkan, rekontruksi yang diperagakan pelaku, dimulai titik pertama pelaku menyiapkan alat-alat di rumah, dan menjemput korban di jalan, tidak jauh dari rumah orang tua korban.

Disampaikan Kabid Humas, selanjutnya pelaku membawa korban menuju tempat kejadian perkara hingga terjadi pembunuhan.

Selain itu kata AKBP Jojo, kegiatan rekontruksi ini, guna mengetahui secara detail apa yang telah diperbuat dari adegan pertama hingga adegan ke19. 

Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan Hafiza dan Begini Kronologisnya, Awalnya Diajak ke Tempat Pemancingan

"Rekonstruksi tersebut terdapat sedikit perbedaan dari keterangan pada saat interogasi, dimana antara adegan ke-8 dan adegan ke-9, pelaku pun mengakui bahwa dirinya sedikit lupa tentang kejadian di adegan Ke-8 dan ke-9," ujarnya.

Ditambahkan AKBP Jojo Sutarjo, dalam rekonstruksi ini juga untuk menguji kebenaran keterangan terduga, ataupun saksi yang ada.

"Jadi rekontruksi ini untuk menguji kebenaran keterangan terduga, ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya," terang AKBP Jojo Sutarjo.(*)

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X