BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat Johan Ciptadi menyebutkan untuk penambahan tersangka dalam kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus masih dalam penyidikan.
Meskipun, saat ini Kejari Bangka Barat telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus korupsi sertifikat tanah transmigran tersebut.
"Kalau dari Kejaksaan ini tidak berhenti sampai sini saja. Nanti itu akan terbuka sendiri apakah nantinya akan terdapat alat bukti baru, ada penambahan tersangka baru, itu akan berjalan seiringnya waktu akan keluar sendiri," ungkap Johan Ciptadi saat dikonfirmasi wowbabel, Selasa 21 Maret 2023.
Diketahui, Kejari Bangka Barat telah menetapkan enam orang tersangka adapun di antaranya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dua orang honorer di lingkungan Pemda Bangka Barat dan mantan Kepala Desa Jebus.
Adapun, ketiga tersangka ASN berinisial ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, dan IN merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.
Sedangkan, untuk ketiga tersangka lainnya yakni, HN merupakan mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans dan AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah Transmigrasi, Kejari Bangka Barat Jadikan Enam Orang sebagai Tersangka
Atas perbuatan enam orang tersangka ini, melanggar pasal primer, pasal 2 ayat 1, nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindakan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mereka melanggar undangan-undang pidana tindak korupsi, dengan kerugian negara sebesar 5,4 miliar. Kalau di pasal dua itu, maksimal 20 tahun dan minimum 4 tahun penjara," tukasnya. (*)
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi di Lahan Transmigrasi Jebus, Kejari Panggil Pejabat Pemkab Bangka Barat
Dugaan Korupsi Sertifikasi Tanah Transmigrasi di Jebus, Kejari Babar Masih Kumpulkan Data
Dugaan Tipikor Sertifikasi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Periksa 42 Orang Saksi