BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus dengan enam orang tersangka dalam kasus itu.
Hal itu terjadi lantaran adanya penambahan sertifikasi tanah transmigrasi dari 68 kartu keluarga (KK) warga Transmigrasi, yang telah dialokasikan pemerintah.
Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi menyebutkan dalam pembuatan transmigrasi itu telah ditetapkan pemerintah sebanyak 68 kartu keluarga (KK) bagi warga transmigrasi.
"Jadi dari 68 KK itu didapatkan sertifikasi hak milik sebanyak 319 surat hak milik untuk warga transmigrasi. Tetapi kenyataannya pada 17 februari 2022 itu ada sertifikasi yang terbit sebanyak 426. Jadi terdapat selisih 105 sertifikasi itu," ucap Johan Ciptadi saat dikonfirmasi wowbabel, Selasa 21 Maret 2023.
Kemudian, Johan mengatakan selisih jumlah sertifikasi itu data diperoleh dari nama-nama istri yang ada di 68 kartu keluarga (KK) warga transmigrasi tersebut.
"Data itu diambil dari 68 kartu keluarga warga transmigrasi itu, dari nama istri-istrinya. Tapi pada kenyataannya yang menerima hanya kepala keluarga, istrinya itu tidak tau jika namanya dicatut untuk membuat sertifikasi sebanyak 105," kata dia.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah Transmigrasi, Kejari Bangka Barat Jadikan Enam Orang sebagai Tersangka
Lebih lanjut, dengan adanya penambahan jumlah sertifikasi itu, Kajari Bangka Barat melakukan penyidikan dan berhasil menetapkan sebanyak enam orang tersangka.
"Kami telah melakukan penyidikan dan pada jumat kemarin ditetapkan sebanyak 6 orang tersangka," cetusnya.
Dari enam orang tersebut, tiga orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
Tak hanya itu, mantan Kepala Desa Jebus, PHL DPM Nakertrans serta satu orang mantan PHL dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Adapun, inisial ketiga tersangka ASN dari Kantor DPM Nakertrans yakni ST, menjabat Kabid Transmigran, RF menjabat Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran serta IN, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Baca Juga: Dugaan Tipikor Sertifikasi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Periksa 42 Orang Saksi
Artikel Terkait
Jaksa Tahan Pejabat Pemkab Bangka Selatan, Diduga Korupsi Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Kejati Babel Resmi Tahan Mantan Sekwan