BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Sebanyak enam orang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
Dari enam orang tersebut tiga di antaranya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
Tak hanya itu, mantan Kepala Desa Jebus, PHL DPM Nakertrans serta satu orang mantan PHL dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Baca Juga: Snapdragon Umumkan Debut dari Chipset 7+ Gen 2, Simak Fitur Unggulannya!
Adapun, inisial ketiga tersangka ASN dari Kantor DPM Nakertrans yakni ST, menjabat Kabid Transmigran, RF menjabat Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran serta IN, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Kemudian untuk ketiga tersangka lainnya yakni, HN merupakan mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans dan AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyebutkan, untuk keenam tersangka tersebut diduga telah memanipulasi sebanyak 105 sertifikat tanah dengan luas bervariasi, mengatasnamakan warga desa setempat.
Namun, untuk sertifikat itu tidak diserahkan kepada orang yang bersangkutan.
"Kerugian negara akibat dari kasus ini sebesar Rp 5,6 miliar," jelas Wawan pada Konferensi Pers Kasus Tanah Transmigrasi di Aula Kejari Bangka Barat, Jumat 7 Maret 2023.
Untuk sementara ini keenam tersangka tersebut belum ditahan. Pasalnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
"Tim Penyidik perlu melakukan penahanan atau tidak nanti setelah pemeriksaan," kata dia
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo membeberkan untuk para tersangka diduga mengetahui jika di tanah transmigrasi tersebut masih ada lahan tersisa.
Sehingga mereka secara bersama-sama berinisiatif menguasai lahan tersebut menggunakan identitas Kartu Keluarga (KK) dan KTP ibu-ibu di desa setempat.
Artikel Terkait
Resep Risol Ragout Ayam ala Tasyi Athasyia, Cocok untuk Ide Jualan Bulan Ramadhan: Enak dan Gurih!
IKP Babel Masuk Kategori Sedang, Netralitas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Jadi Tantangan
Pemprov Babel dan Sumsel Lakukan PKS Perdagangan Komoditas Hortikultura
Aktif Bantu Pengendalian Inflasi, Disperindag Bangka Belitung Terima Penghargaan dari Pj Gubernur