BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- AC (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia delapan tahun terancam 20 tahun penjara.
"Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ungkap Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis 16 Maret 2023, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel.
Selain itu Kapolda juga menyampaikan, terkait kronologisnya, dari pengakuan pelaku dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dibawa dari tempat terakhir Hafiza diculik dibawakan ke lokasi pemancingan, saat di lokasi itulah AC tega menganiaya Hafiza hingga merenggut nyawa anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Dibawa ke sana dengan bujuk rayu dibonceng dengan motor di sanalah korban dieksekusi mulai diikat, dipukul dengan tangan tiga kali korban pingsan, setelah itu dipukul dengan kayu korban tidak berdaya. Kemudian disayat untuk meyakinkan apakah korban mati atau tidak dengan karter, sampai saat ini penyidik masih mencari karter itu," ujarnya.
Ia menambahkan, petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, satu batang kayu sepanjang 245 centimeter, satu buah handphone, sandal jepit, satu pasang sepatu, satu helai celana pendek, baju kaos, serta satu helai baju perempuan.
"Kemudian satu buah tali sepatu digunakan untuk mengikat korban, satu buah ban dalam untuk mengikat korban, satu kotak handphone," ucapnya.(*)
Artikel Terkait
Terungkap, Pelaku Pembunuhan Hafiza Merupakan Tetangga dan Masih di Bawah Umur
Bermula dari SMS yang Diterima Keluarga Korban, Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap AC Pelaku Pembunuhan Hafiza
Sosiolog Sebut Pembunuhan Sadis yang Terjadi Pada Hafiza, Bisa Jadi Teror untuk Masyarakat
Ini Motif Pembunuhan Hafiza dan Begini Kronologisnya, Awalnya Diajak ke Tempat Pemancingan