BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Tiga oknum pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung diduga mangkir dari pemanggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel).
Ketiga Wakil Pemimpin DPRD Bangka Belitung tersebut, antara lain HA, AC dan DY mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2017.
Mereka dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.
Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama bagi ke tiga wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung tersebut, namun ketiganya berhalangan hadir.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Kejati Babel Resmi Tahan Mantan Sekwan
"Ketiga tersangka sudah kita layangkan surat pemanggilan pertama, namun ketiganya berhalangan hadir, karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, seperti ada yang sedang dinas luar, dan ada juga tanpa keterangan atau tidak bersurat," kata Ketut Winawa, Kamis 16 Maret 2023.
Namun demikian, lanjut Ketut, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua bagi ketiganya, pada Senin 20 Maret 2023 mendatang.
"Kalau surat panggilan yang kedua ini juga ketiganya masih mangkir atau tidak hadir, maka kita akan mengambil langkah hukum," ungkapnya.
Sementara itu diungkapkan Ketut, pada hari ini Kamis 16 Maret 2023, pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung telah resmi menahan satu tersangka atas nama S, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2017.
Baca Juga: Dicecar 26 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejagung, Status Hukum Johnny G Plate Segera Ditentukan
Lanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023.
Ketut juga menjelaskan, tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print — 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
"Adapun lasal yang disangkakan untuk tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terangnya.
Artikel Terkait
Harga Timah Terhempas Menjadi 21.859 Dolar
Emak Bajaj Bajuri Wafat, Begini Profil Singkat Nani Wijaya
Lindungi Hak Anak, AJI Pangkalpinang Imbau Media Massa Patuh Kode Etik Beritakan Anak
Ini Motif Pembunuhan Hafiza dan Begini Kronologisnya, Awalnya Diajak ke Tempat Pemancingan